Acara Status Selebritis SCTV Kena Sanksi KPI Gara-gara Tayangkan Video Labrak Perselingkuhan
Program acara tentang berita hiburan tanah air itu disanksi karena menayangkan video labrak perselingkuhan.
Penulis: Rifatun Nadhiroh | Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
TRIBUNSOLO.COM - Acara status Selebritis yang tayang di SCTV mendapatkan sanksi teguran KPI (Komisi Penyiaran Indonesia).
Program acara tentang berita hiburan tanah air itu disanksi karena menayangkan video labrak perselingkuhan.
Berikut imbauan lengkap yang dirilis di Instagram @kpi_pusat pada Kamis (25/2/2021).
Baca juga: Tak Lagi Muncul di Tukang Ojek Pengkolan, Pemeran Lastri Buk e Yudi Pulang Kampung ke Blora
"Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutuskan
memberi sanksi administratif berupa teguran tertulis kepada program siaran “Status Selebritis” di SCTV.
Program acara infotainmen ini kedapatan melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.
Pelanggaran ditemukan pada tayangan “Status Selebritis” tanggal 02 Februari 2021 pukul 07.25 WIB.
Demikian ditegaskan KPI dalam surat teguran yang telah dilayangkan ke SCTV, 17 Februari 2021 lalu.
Baca juga: Kerap Jadi Istri Shah Rukh Khan di Film, Kajol Bahagia Rayakan 22 Tahun Pernikahan dengan Suami Asli
Adapun bentuk pelanggaran berupa tayangan video yang bersumber dari instagram manaberita
yang berisi informasi tentang kehidupan pribadi seseorang
(suami mempergoki istrinya selingkuh dengan seorang pria yang diduga oknum lurah).
Pada tayangan itu terdapat juga rekaman video amatir
yang ditampilkan secara berulang-ulang peristiwa suami melabrak
dan meluapkan kemarahannya kepada pasangan tersebut.
Baca juga: Penggemar Ikatan Cinta Cemburu Saat Lihat Foto Kedekatan Arya Saloka dan Miss Kiki Ayya Renita
Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan,
tampilan video tersebut telah melanggar 8 (delapan) Pasal dalam P3SPS
sekaligus tidak mengindahkan Surat Edaran KPI Nomor 591/K/KPI/31.2/12/2019 tertanggal 17 Desember 2019
tentang Program Siaran Infotainment di Lembaga Penyiaran Televisi.
"Kami menilai tayangan video tersebut tidak memperhatikan penghormatan"
"terhadap hak privasi seseorang sekaligus perlindungan"
"terhadap anak dan remaja dalam siaran,"
"Padahal acuan ini telah diatur tegas dalam P3SPS KPI,” tegasnya, Rabu (24/2/2021).
Menurut Mulyo, pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk siaran yang mengekspose persoalan
atau masalah pribadi orang dalam semua mata acara.
"Tayangan seperti ini rendah kadar kemanfaatannya,"
"Memang dapat memberi pelajaran tentang kehidupan berumah tangga,"
"Tetapi visual yang dimunculkan justru membuka kemungkinan dampak baru di masyarakat,"
"Belum lagi kalau yang menontonnya anak-anak dan remaja,"
"Ini akan memberi pengaruh yang tidak baik bagi mereka,” kata Komisioner bidang Isi Siaran ini. (*)