Cara Memperoleh PBG sebagai Ganti IMB, Simak Prosedur dan Persyaratannya
Beberapa dari Anda mungkin masih bingung untuk prosedur mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
TRIBUNSOLO.COM - Beberapa dari Anda mungkin masih bingung untuk prosedur mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Untuk diketahui Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Baca juga: Cara Mengurus Uang Pensiun PNS yang Meninggal Dunia, Berikut Dokumen yang Perlu Disiapkan
Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dalam PP ini, pemerintah menghapus status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
PBG menjadi istilah perizinan yang digunakan untuk dapat membangun bangunan baru atau mengubah fungsi dan teknis bangunan tersebut.
Lantas, bagaimana cara dan persyaratan untuk memperoleh PGB?
PP tersebut menguraikan, bahwa untuk dapat memperoleh PBG, pemilik bangunan harus memenuhi dua persyaratan utama yaitu punya dokumen rencana teknis dan dokumen perkiraan biaya pelaksanaan konstruksi.
Dokumen rencana teknis ini meliputi rencana arsitektur, rencana struktur, rencana utilitas, dan spesifikasi teknis bangunan gedung.
Baca juga: Cara Mengurus STNK dan BPKB yang Rusak atau Hilang karena Banjir, Siapkan Segini Biayanya
Dokumen rencana arsitektur mencakup:
- Data penyedia jasa perencana arsitektur;
- Konsep rancangan;
- Gambar rancangan tapak;
- Gambar denah;
- Gambar tampak Bangunan Gedung;
- Gambar potongan Bangunan Gedung;
- Gambar rencana tata ruang dalam;
- Gambar rencana tata ruang luar; dan
- Detail utama dan/atau tipikal.
Dokumen rencana struktur meliputi:
- Gambar rencana struktur bawah termasuk detailnya;
- Gambar rencana struktur atas dan detailnya;
- Gambar rencana basemen dan detailnya; dan
- Perhitungan rencana struktur dilengkapi dengan data penyelidikan tanah untuk Bangunan Gedung lebih dari 2 (dua) lantai.
Baca juga: Cara Mengurus Surat Kendaraan yang Dibeli dengan Status Off The Road, Simak Syarat Berikut Ini
Persyaratan Memperoleh PBG
Prosedur dan Persyaratan Memperoleh PBG
Cara Memperoleh PBG sebagai Ganti IMB
Terungkap, Tersangka Korupsi Asabri Benny Tjokrosaputra Miliki Saham Mayoritas di Hotel B Solo Baru |
![]() |
---|
April Jasmine Tuai Kritik Usai Joget TikTok, Istri Ustaz Solmed Pilih Tak Ambil Pusing: Ya Hidup Aku |
![]() |
---|
Pernikahannya dengan Aurel Hermansyah Dikritik Banyak Orang, Atta Halilintar Akhirnya Beri Tanggapan |
![]() |
---|
Curhat Pernikahan, Cynthia Lamusu Tegaskan Pasangan Asli Papa Surya Itu Mama Thia, Bukan Mama Sarah |
![]() |
---|
Viral Rombongan Pengantin dari Pemalang Salah Alamat ke Rumah Orang Tak Dikenal, Gara-gara Share Loc |
![]() |
---|