Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Mediasi Antara Wanita Cantik Solo Laporkan Kakak Kandung Buntu, Tetap Gunakan Jalur Hukum

Kasus KDRT antara kakak kandung dengan adik kandungnya sendiri di solo pernah menempuh jalur mediasi, namun mediasi itu tak berhasil.

Penulis: Rahmat Jiwandono | Editor: Mardon Widiyanto
handout
Jessica Wardana (kiri), wanita warga Jagalan, Solo, polisikan kakak kandung karena kasus penganiayaan. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Rahmat Jiwandono

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) antara ntara kakak kandung berinisial RW (38) dengan adik kandungnya sendiri yaitu Jessica Shalvyne Cayden Wardhana (33) terjadi pada 30 Agustus 2020 lalu di Solo sebenarnya pernah menempuh jalur mediasi oleh kepolisian.

Meskipun begitu, dalam mediasi kedua belah pihak tidak menemukan titik temu  dan kasus antar kakak-adik kandung masih tetap berlanjut. 

Pengacara korban, Azizar Wardono menyampaikan, ayah mereka sebenarnya sudah mencoba mendamaikannya. 

"Namun tidak ada titik temu dari mediasi tersebut," ujarnya, Senin (1/3/2021).

Baca juga: Kasus Wanita Cantik Solo Laporkan Kakak Kandung, Pengacara : KDRT Tidak Hanya Melibatkan Suami Istri

Baca juga: Wanita Cantik asal Jagalan Solo Polisikan Kakak Kandung, Tubuh Penuh Lebam setelah Dianiaya

Meski begitu, ia enggan membeberkan penyebab buntunya mediasi. 

"Kurang lebih ya karena masalah internal keluarga itu tadi," ujar dia. 

Dia menyebut, setidaknya upaya mediasi sudah dilakukan sebanyak tiga kali tapi tidak ada kata damai. 

Pihak kepolisian pun berharap kasus ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan. 

Baca juga: Lelah Jadi Korban KDRT, Pengakuan Wanita yang Bakar Suami Sendiri, Cuma Bisa Pasrah Dibekuk Polisi

"Makanya polisi sempat tidak melakukan penahanan terhadap terdakwa karena berharap mediasinya berhasil," kata dia. 

Akhirnya lantaran tidak ada kesepakatan dari mediasi yang telah dilakukan, penyidik melimpahkan kasus tersebut ke jaksa penuntut umum (JPU). 

"Karena hasil penyelidikan dinyatakan sudah lengkap maka kakaknya ditahan," ucapnya. 

KDRT Tak Hanya Suami Istri

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diketahui publik selama ini terjadi antara pasangan suami istri. 

Namun ternyata jika kasus KDRT terjadi masih dalam satu rumah bisa dikategorikan sebagai tindak pidana. 

"Termasuk kasus yang dialami oleh klien saya yaitu Jessica Shalvyne Cayden Wardhana," kata pengacara korban, Azizar Wardono pada Senin (1/3/2021). 

Baca juga: Nindy Ayunda Ungkap Rindu pada Almarhum Ayah seusai Beberkan Foto Dirinya Jadi Korban KDRT Suami

Baca juga: Lelah Jadi Korban KDRT, Pengakuan Wanita yang Bakar Suami Sendiri, Cuma Bisa Pasrah Dibekuk Polisi

Azizar mengatakan, siapa saja yang melakukan tindak kekerasan dalam satu lingkup rumah tangga akan dikenakan pasal pidana. 

"Hal itu diatur dalam UU No.23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga," ungkapnya. 

Kasus yang dialami kliennya yakni penganiayaan kakak kandung kepada adik kandung dalam satu rumah. 

"Sehingga dalam bahasa hukumnya terjadi di lingkup rumah tangga antara kakak dan adik dari orang tua yang sama," katanya. 

Untuk itu, Azizar menegaskan bila kejadian ini bisa dijadikan pelajaran oleh masyarakat. 

Baca juga: Terlihat Ceria Bareng Sahabat, Nindy Ayunda Ternyata Pernah Alami KDRT, Kini Tulis Soal Memaafkan

Pasalnya, perkara yang saat ini sedang ia tangani berpotensi melanggar hukum seperti yang diatur dalam UU tentang KDRT No.23/2004 di Pasal 44 ayat 1, ayat 2 dan ayat 3. 

"Ancaman pidananya paling lama lima tahun atau 10 tahun."  

"Paling lama 15 tahun kalau sampai meninggal dunia," terangnya.

Tubuh Penuh Lebam Setelah Dianiaya

Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dialami oleh wanita cantik warga Jagalan, Solo, Jessica Wardhana (33).

Ia mengaku dianiaya oleh kakak kandungnya laki-laki.

Baca juga: Kabar Duka, Model Dylan Sada Meninggal Dunia, Ceritanya Sempat Viral karena Pernah Alami KDRT

Insiden rumah tangga antara adik dan kakak ini pun kini dibawa ke ranah hukum oleh Jessica, dan tengah masuk agenda persidangan.

Jessica menjelaskan, insiden itu terjadi di rumah mereka, di kawasan Kelurahan Jagalan, Kecamatan Jebres pada 30 Agustus 2020 sekitar pukul 12.15 WIB.

"Saat itu saya sedang makan siang dan datang kakak saya yang langsung marah-marah kepada saya," papar dia, Senin (1/3/2021).

Setelah adu mulut, RW kemudian melempari Jessica dengan gelas, piring, dan panci.

"Akibatnya saya mengalami luka-luka dan lebam di beberapa bagian tubuh karena terkena lemparan benda-benda itu," ujarnya.

Menurutnya, RW marah terhadap Jessica karena dia dituding menyebar kabar bahwa bisnis RW sudah bangkrut.

"Saya dituding menyebarkan kabar ke temannya kalau dia bangkrut," jelasnya.

Namun lantaran dia tak merasa menyebarkan kabar tersebut, lantas dia meminta RW untuk mempertemukan dengan teman RW yang mengatakan hal itu.

"Sudah saya ajak untuk ketemu sebanyak tiga kali tapi dia enggak berani mempertemukan saya dengan temannya."

"Intinya dia enggak terima dengan kabar usahanya bangkrut," katanya.

Kala ditanya ihwal usaha kakaknya, lanjutnya, dia mengaku tidak tahu jenis usaha apa yang dikerjakan oleh kakaknya.

"Jujur saya enggak tahu dia punya bisnis apa dan gimana keuangannya," kata dia.

Jessica Wardhana (kiri) bersama pengacara saat menjelaskan kasus KDRT dari kakak laki-lakinya, Senin (3/1/2021).
Jessica Wardhana (kiri) bersama pengacara saat menjelaskan kasus KDRT dari kakak laki-lakinya, Senin (3/1/2021). (TribunSolo.com/Rahmat Jiwandono)

Jessica mengaku, penganiayaan itu disaksikan oleh ibunya serta dua orang pembantunya.

Perkelahian antar kakak adik itu baru bisa berhenti saat ibunya melerai mereka berdua.

Tidak terima dengan perlakuan yang menimpanya, Jessica pun melaporkan kejadian itu ke Polresta Solo.

"Hari itu juga saya langsung lapor ke kantor polisi," ujarnya.

Kasus ini pun sudah masuk dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri Surakarta.

Jessica mengatakan sebetulnya sempat ada upaya mediasi yang dilakukan oleh sang ayah.

Tapi, menurut Jessica, hingga saat ini tidak ada upaya meminta maaf dari pelaku.

Ia pun terpaksa pilih menempuh jalur hukum. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved