Acara Brownis Jalan Jalan Trans TV Dapat Sanksi Teguran Keras dari KPI,Ternyata Tayangkan Adegan Ini
Hal ini disebabkan karena Brownis Jalan Jalan menayangkan adegan sejumlah laki-laki yang bertingkah seperti perempuan.
Penulis: Rifatun Nadhiroh | Editor: Hanang Yuwono
Jadi hal-hal seperti terlihat dalam tayangan tersebut tidak boleh dieksploitasi agar tidak ditiru anak-anak dan remaja.
Menurutnya, hal seperti ini tidak akan ditolerir KPI dan akan disikapi dengan tegas.
“Kami memutuskan memberi sanksi teguran tertulis untuk “Brownis Jalan Jalan” karena adegan seperti itu jelas telah melanggar aturan penyiaran sekaligus etika dan norma yang ada di masyarakat kita,"
"Belum lagi dampak yang diakibatkannya terutama bagi anak-anak karena hal ini dapat memengaruhi perilaku dan psikologis mereka terkait orientasi gendernya,” jelas Mulyo.
Berdasarkan keterangan dalam surat teguran untuk “Brownis Jalan Jalan” Trans TV, adegan tersebut telah menabrak 6 (enam) Pasal yang ada dalam P3SPS KPI tahun 2012.
Selain menabrak aturan yang ada di P3SPS, adegan di atas juga tidak mengindahkan Surat Edaran Nomor 184/K/KPI/02/16 yang dikeluarkan pada tanggal 18 Februari 2016 serta Nomor 203/K/KPI/02/16 tertanggal 23 Februari 2016 tentang Larangan Menampilkan LGBT.
“KPI telah menegaskan larangan tampilan atau siaran yang mengarahkan pada perilaku LGBT dalam surat edaran itu. Semestinya, ini menjadi acuan Trans TV dan juga lembaga penyiaran lainnya untuk tidak menyiarkan hal-hal terkait itu,"
"Dalam beberapa kasus di beberapa televisi, hal seperti ini sudah pernah disanksi. TV mestinya belajar dari sanksi-sanksi yang pernah dikeluarkan KPI. Sampai hari ini sanksi-sanksi itu masih bisa dilihat di website kpi.go.id. Kami meminta Trans TV segera melakukan perbaikan dan tidak mengulangi lagi,"
"Kami juga berharap semua lembaga penyiaran agar berhati-hati terkait soal ini. Mari kita buat siaran kita lebih baik, bermanfaat, dan yang paling utama memberi perlindungan bagi anak-anak dan remaja,” tegas Mulyo. (*)