Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Karanganyar Terbaru

Dugaan Pemalsuan Surat Covid-19 RSUD Karanganyar Masuk Jalur Hukum, Manajemen Sebut Sudah Sesuai SOP

Kasus dugaan surat hasil Covid-19 palsu yang menyeret nama RSUD Karanganyar sampai ke jalur hukum. Laporan sudah masuk tahap penyelidikan.

Penulis: Muhammad Irfan Al Amin | Editor: Ryantono Puji Santoso
TribunSolo.com/Muhammad Irfan
Dirut RSUD Karanganyar, Iwan Setiawan Adji saat memberikan penjelasan mengenai kasus dugaan pemalsuan surat Covid-19. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Muhammad Irfan Al Amin

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Kasus dugaan surat hasil Covid-19 palsu menyeret nama RSUD Karanganyar

Laporan soal surat palsu tersebut bahkan saat ini sudah masuk tahap penyelidikan di Polres Karanganyar.

Menanggapi kabar yang beredar, Manajemen RSUD Karanganyar buka suara.

Baca juga: Imbas Sejumlah Anggota Terpapar Corona, Ruangan Komisi III DPRD Solo Lockdown

Baca juga: Kagetnya Wawali Kota Solo Teguh Prakosa, Tahu Penerima Vaksin Corona di Klewer Belum Capai Target

Direktur RSUD Karanganyar, Iwan Setiawan Adji menuturkan, bahwa pihaknya telah bertemu dengan keluarga pelapor.

Dalam pertemuan itu sudah dilakukan sejumlah pembicaraan, namun hasilnya masih buntu.

"Kami akan mengikuti proses hukum yang berlangsung," katanya kepada TribunSolo pada Kamis (4/3/2021).

Iwan mengatakan, soal kasus yang dituduhkan pada mereka berawal dari pengambilan swab test pada pasien Suyadi Hadi Pranoto, warga Dusun Nglano, Desa Pandeyan, Kecamatan Tasikmadu pada 22 Oktober 2020. 

Pengambilan swab tersebut dilakukan setelah pasien meninggal.

Baca juga: Sosok Diana Puspita Sari, Usaha EO Wedding Terpuruk karena Corona, Bangkin Lewat Sepatu Rajut

Lantaran saat itu jam operasional kantor spesimen swab tes sudah tutup.

Pihak RSUD Karanganyar mengirimkan spesimen swab test pada keesokan harinya, pada 23 Oktober 2020.

Kemudian hasil keluar pada 24 Oktober 2020 yang menyatakan pasien negatif corona.

"Ini semua sudah sesuai dengan SOP," ungkapnya, Kamis (4/3/2021).

"Oleh karenanya ini tidak tepat apabila disebut dengan pemalsuan hasil atau mengcovidkan pasien," terangnya.

Meskipun demikian, Iwan akan tetap mengikuti proses hukum yang saat ini sedang berjalan. 

Baca juga: Ingat Achmad Yurianto? Eks Jubir Corona, Dilantik Jadi Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Hari Ini

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved