Cara Lapor SPT Tahunan Online via Login djponline.pajak.go.id, Segera Lapor Sebelum 31 Maret 2021
Lapor SPT Tahunan dapat dilakukan secara online melalui situs resmi pemerintah, seperti www.pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id. Simak langkahnya.
TRIBUNSOLO.COM - Berikut cara lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebelum batas pelaporan yang jatuh pada 31 Maret.
Wajib pajak diharapkan segera lapor SPT Tahunan di tahun 2021 ini.
Nah, Lapor SPT Tahunan dapat dilakukan secara online melalui situs resmi pemerintah, seperti www.pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id.
Baca juga: Cara Mendaftar Haji Sesuai Prosedur, Simak Syarat hingga Tahapan Lengkapnya
Baca juga: Cara Membuat Foto Lawas Jadi Hidup Menggunakan Aplikasi MyHeritage, Simak Tips Berikut Ini
Anda akan diminta mengisi NPWP dan password, lalu isi kode keamanan.
Namun, sebelumnya wajib pajak harus terlebih dahulu mempersiapkan dokumen berupa bukti potong.
Bukti potong itu bisa didapatkan dari perusahaan pemberi kerja atau pemotong pajak (biasanya diberikan oleh HRD perusahaan).
Dikutip dari laman resmi pajak.go.id, batas akhir pelaporan SPT pajak orang pribadi yakni sampai 31 Maret 2021.
Penyampaian Laporan SPT Tahunan PPh dapat dilakukan dengan berbagai cara.
Cara-cara penyampaian SPT Tahunan PPh, seperti secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak, dikirim lewat Pos atau jasa ekspedisi, secara daring maupun penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP).
Berikut Cara Lapor SPT Tahunan via Online:
- Buka laman www.pajak.go.id
- Klik login di kanan atas (daftar dulu jika belum memiliki akun)
- Isikan dengan NPWP dan password
- Ketikan kode keamanan, lalu klik Login
