Berita Solo Terbaru
Lanjutan Sidang Kakak Aniaya Adik di Solo, JPU Tuntut 4 Bulan Penjara
Sidang yang dilakukan secara virtual yang dihadiri langsung terdakwa RW (38) yang merupakan kakak kandung dari korban Jessica Wardhana.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Eka Fitriani
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Persidangam kasus kakak aniaya adik di Solo sampai pada pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (9/3/2021).
Sidang yang dilakukan secara virtual yang dihadiri langsung terdakwa RW (38) yang merupakan kakak kandung dari korban Jessica Wardhana.
Baca juga: Wanita Cantik asal Jagalan Solo Polisikan Kakak Kandung, Tubuh Penuh Lebam setelah Dianiaya
Baca juga: Penganiaya Adik Cantik Fadli dan Fadlan Warga Ciledug, Polisi Masih Selidiki Motif Penganiayaan
Sidang dihadiri Majelis Hakim yang diketua Priyanto, JPU Sri Lestari, terdakwa RW, dan kuasa hukum terdakwa maupun korban.
Menurut pengacara Jessica, M. Megantara, dalam tuntutannya, JPU menjatuhkan tuntutan 4 bulan penjara kepada terdakwa.
"JPU menuntut 4 bulan pidana penjara dikurangi masa tahanan, dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan," katanya.
Pertimbangan JPU dalam tuntutan ini, sambung Megantara, karena terdakwa terbukti melanggar Pasal 44 UU nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Unsur-unsur kekerasan fisik yang dilakukan RW terhadap adik kandungnya itu juga telah terpenuhi.
"Adapun yang memberatkan terdakwa adalah adanya luka hingga berdarah ditubuh korban," ucapnya.
"Yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak melakukan lagi. Selain itu terdakwa juga tulang punggung keluarga," jelasnya.
JPU juga meminta alat bukti berupa piring dan daster untuk dikembalikan kepada korban.
Serta terdakwa diminta membayar denda sebesar Rp 2ribu ke negeara. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/jessica-wardhana-korban-kdrt-solo.jpg)