Berita Karanganyar Terbaru
Tak Mau Ada Korban Lagi, Pemkab Karanganyar Kini Larang Penggunaan Jebakan Tikus Listrik
Juliyatmono mengungkap bahwa pihaknya juga akan menerjunkan Satpol PP bila surat imbauan itu diabaikan.
Penulis: Muhammad Irfan Al Amin | Editor: Eka Fitriani
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Muhammad Irfan Al Amin
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Adanya warga Desa Jati, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar yang meninggal akibat terkena aliran listrik jebakan tikus di sawah membuat Pemkab Karanganyar mengeluarkan sejumlah kebijakan.
Salah satunya Bupati Karanganyar, Juliyatmono akan mengeluarkan peraturan yang akan melarang keberadaan jebakan listrik tersebut.
Baca juga: Petani Dilarang Pasang Jebakan Tikus Beraliran Listrik, Bila Nekat Akan Berurusan dengan Polisi
Baca juga: Petani di Sragen Tewas Tersengat Listrik Jebakan Tikus, Ditemukan Tengkurap dan Masih Memegang Kawat
"Akan kami buat aturan, namun masih berupa imbauan," katanya, Selasa (9/3/2021).
Juliyatmono mengungkap bahwa pihaknya juga akan menerjunkan Satpol PP bila surat imbauan itu diabaikan.
"Kami juga tak segan menerjunkan aparat untuk menindak warga," ujarnya.
"Sudah ada korban seharusnya bisa jadi pelajaran buat kita semua," tegasnya.
Mengenai aspek hukum Juliyatmono akan menyerahkan sepenuhnya ke pihak kepolisian.
"Nanti sudah diimbau diingatkan dan masih bandel, nanti kami serahkan ke polisi," ungkapnya.
Sebelumnya seorang remaja bernama Bagas Pamungkas, 16, meninggal akibat tersengat aliran listrik jebakan tikus pada Jumat (5/3/2021).
Dirinya meninggal saat dibawa ke Rumah Sakit PKU Muhammadiyah.(*)