Hidup Bergelimang Harta, Hotman Paris Mendadak Tanyakan soal Tujuan Hidup: Untuk Apa Ini Semua?
Dikenal sebagai pengacara kondang dan bergelimang harta Hotman Paris pertanyakan soal tujuan hidup.
"Ini salah satu dari ratusan dm ke hotman!!" tulis Hotman Paris Hutapea di akun instagramnya.
Hotman kemudian mengunggah postingan dari netizen bernama Pocut Sarina @sarina_cut, yang memohon Hotman berkenan menjadi pengacara HRS.
Dia juga menanyakan berapa honor yang mesti dibayarkan kepada Hotman seandainya dia mau menjadi pengacara Rizieq Shihab.
"Selamat pagi Pak @HotmanParis, Pak kami membutuhkan jasamu untuk Habib Rizieq berapa kami harus bayar jasamu pak, pls. I will do best for u Pak @hotmanParis," demikian bunyi mention dari @sarina_cut yang dikirim ke Hotman.
Baca juga: Pendukung Habib Rizieq di Media Sosial Minta Bantuan Hotman Paris, Begini Respons Sang Pengacara
Baca juga: Nasib Pemeran Wanita Video Syur Mirip Gisel Jika Terbukti Lalai, Hotman Paris Beri Peringatan
Terkait ratusan permintaan tersebut, Hotman pun bertanya kenapa mesti dirinya yang dipilih, bukankah banyak pengacara lain yang hebat?
"Kenapa minta Hotman? Banyak pengacara top yg lebih hebat dari hotman! Gimana saran para fanss??" ujar Hotman Paris.
@hotmanparisofficial: Ini salah satu dari ratusan dm ke hotman!! Kenapa minta Hotman? Banyak pengacara top yg lebih hebat dari hotman! Gimana saran para fanss??
Warta Kota telah berusaha untuk meminta penjelasan lebih lengkap terkait status Hotman Paris tersebut yang diminta menjadi pengacara HRS.
Tetapi, hingga berita ini diturunkan, pesan singkat yang dikirim Wartakotalive.com belum dijawab.
Ancaman Hukuman Habib Rizieq Shihab
Seperti diberitakan sebelumnya, HRS bersama lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kerumuman massal di sekitar Petamburan, Jakarta Pusat, yang dinilai melanggar UU Kekerantaniaan Kesehatan dan sejumlah peraturan perundang-undangan lainnya.
HRS setelah diperiksa lalu ditahan di Mapolda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) dini hari.
Polisi menahan HRS dengan alasan khawatir menghilangkan barang bukti, melarikan diri, dan mengulangi perbuatan melanggar hukum.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, HRS disangka melanggar sejumlah pasal, di antaranya Pasal 160 dan 21 Kitab Hukum Undang-undang Pidana (KUHP).
Bunyi Pasal 160 KUHP yang berisi tentang upaya penghasutan adalah sebagai berikut: