Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Liburan ke Puncak Bogor Harus Bawa Surat Hasil Rapid Antigen, Nekat Disuruh Putar Balik

Wisatawan dari luar Bogor, yang berencana ke kawasan Puncak pada akhir pekan ini wajib membawa surat keterangan rapid test antigen Covid-19.

Editor: Agil Trisetiawan
kompas.com
Sejumlah petugas sedang memeriksa surat rapid antigen sebagai syarat untuk ke Puncak Bogor di Simpang Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (12/2/2021) 

TRIBUNSOLO.COM - Pemerintah Kabupaten Bogor masih menerapkan aturan ketat selama masa PPKM Skala Mikro ini.

Meski tempat wisata sebagian sudah dibuka, namun wisatawan luar kota harus memenuhi syarat yang cukup ketat saat berlibur ke BOgor.

Wisatawan dari luar Bogor, yang berencana ke kawasan Puncak pada akhir pekan ini wajib membawa surat keterangan rapid test antigen Covid-19.

Pengendara yang akan melintas atau berwisata ke Puncak wajib membawa surat keterangan hasil rapid antigen yang berlaku dalam jangka waktu 3x24 jam.

 "Apabila tidak dapat menunjukkan surat rapid antigent maka akan kami putar balikkan," tulis flyer resmi Satlantas Polres Bogor dikutip pada Rabu (10/3/2021).

Surat keterangan rapid tes antigen ini akan dilakukan selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di Kabupaten Bogor, pada 9-22 Maret 2021.

Penerapan kewajiban surat tes antigen juga dilakukan untuk membatasi jumlah kendaraan yang bakal menujuk Puncak, Bogor.

Sebab akan ada libur panjang akhir pekan ini karena Isra Mi'raj pada 11 Maret, kemudian cuti bersama pada Jumat 12 Maret dan hari Suci Nyepi pada Minggu 14 Maret 2021.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Bawa Surat Hasil Rapid Antigen ke Puncak, Siap-siap Putar Balik"

Penulis : Gilang Satria
Editor : Aditya Maulana

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved