Datangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, AHY Bawa 13 Pengacara, Siap Lawan Kubu Moeldoko?
Partai Demokrat sambangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat guna membuat proses penuntutan atas 10 orang yang diduga melakukan tindak kejahatan di partai
TRIBUNSOLO.COM - Partai Demokrat melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum yang terjadi di dalam tubuh partai berlogo mercy tersebut.
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) datang bersama 13 kuasa hukumnya.
Mereka melaporkan permasalahan tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan, gugatan ini dilayangkan untuk 10 pihak yang diduga melanggar hukum yakni sebagian besar para kader yang telah dipecat.
"Kami adalah tim pembela demokrasi, tepatnya kami punya 13 anggota akan melaporkan. Yang kami lakukan adalah gugatan melawan hukum. Ada 10 orang yang tergugat," kata dia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (12/3/2021).
Baca juga: Kader Demokrat Solo Raya Turun ke Jalan Bawa Poster, Tak Mau Berpaling dari Ketum AHY & SBY
Baca juga: Ogah Kirim Santet & Cap Darah, DPC Demokrat Karanganyar Pilih Ini Demi Ikrar Setia Kepada AHY 100 %
Kendati demikian, Herzaky tidak memerinci 10 nama tergugat yang dimaksud serta tidak menerangkan secara detail gugatan tersebut dilayangkan untuk kubu siapa.
Hanya saja kata dia, 7 dari 10 orang yang tergugat itu merupakan eks kader partai yang sudah dipecat.
Kata Herzaky, seluruh kader yang digugatnya hari ini dinilai telah melanggar UU Partai Politik pasal 26.
"Bahwa kader yang telah diberhentikan atau dipecat tidak dapat membentuk kepengurusan ataupun membentuk partai politik lagi yang sama dengan yang mereka dipecat," ungkapnya.
Tidak hanya itu, para tergugat juga dinilai melanggar hukum konstitusi Partai Demokrat yang diakui oleh negara.
Selanjutnya kata Herzaky, para tergugat juga dinilai melanggar konstitusi negara yang berlandaskan pada UUD 1945 Pasal 1, tentang negara hukum yang demokratis.
"Kami datang ini ke pengadilan dengan harapan semoga pengadilan bisa menjadi benteng terakhir bagi kami dalam memperjuangkan keadilan, dalam menegakkan keadilan dan kebenaran," tegasnya.
Seluruh kuasa hukum yang dihadirkan Partai Demokrat yakni di antaranya Bambang Widjojanto, Rony E Hutahean, Iskandar Sonhadji, dan Budi Setyanto.
Selain itu terdapat nama, Abdul Fickar Fadjar, Aura Rakhman, Donal Fariz, Mehbob dan Muhajir , Boedhi Wijardjo, Diana Fauziah, Yandri Sudarso dan Reinhard R Silaban.
"Total kuasa hukum di sini yang kami daftarkan, ada 13," kata dia.
