Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Jokowi Hapus Limbah Batu Bara dari Daftar Berbahaya, Wahli: Saat Masih Diatur Saja Banyak yang Rusak

Presiden Joko Widodo mengeluarkan limbah batu bara dari kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

TribunKaltim.Co/Geafry Necolsen
Tambang batu bara merupakan industri yang penuh dengan risiko kecelakaan kerja, seorang pekerja tambang dilaporkan tewas setelah tertibun lonsoran di lokasi tambang PT Buma Site Lati. TribunKaltim.Co/Geafry Necolsen 

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Haryadi B Sukamdani mengatakan memang seharusnya limbah batu bara tidak dikategorikan sebagai B3. Pasalnya, limbah bisa manfaatkan menjadi bahan bangunan seperti semen campuran beton.

Selama ini karena dikategorikan berbahaya, limbah tidak memiliki nilai ekonomi. Padahal, ia mengklaim, limbah aman didaur ulang dan di beberapa negara luar seperti AS, Inggris, Jerman, dan beberapa negara Eropa lainnya juga mengkategorikan FABA sebagai limbah aman daur ulang.

"Kita lihat saja kenyataannya di negara lain seperti apa. Kalau tidak diolah hanya ditumpuk, dihampakan sebetulnya akan menjadi masalah," jelasnya .

Baca juga: Truk Pengangkut Batu Bara Tabrak Pembatas Jalan di Underpass Makamhaji Kartasura, Arus Lalin Macet

Alih-alih menjadi masalah lingkungan seperti yang digaungkan aktivis lingkungan, ia mengatakan pemanfaatan FABA malah akan menjadi solusi dari limbah batu bara yang selama ini dianggurkan.

Meski tak memiliki data pasti terkait nilai pemanfaatan limbah batu bara, namun ia menyampaikan setiap 5 persen dari total pengolahan batu bara merupakan limbah. "Potensi otomatis besar, detail saya lupa karena studi sudah agak lama.

Tapi yang kita lihat PLTU per hari berapa ton, kalau tidak diolah kan jadi tumpukan. Jadi justru kalau di negara lain bukan B3 dan diolah lagi jadi bahan yang punya nilai komersiil," jelasnya.

Selain Apindo, PT Bukit Asam Tbk (Persero) atau PTBA juga menyambut gembira keputusan Presiden Joko Widodo yang mengeluarkan abu sisa pembakaran batu bara di pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) dari kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

"Ini kabar baik dan gembira buat kita sehingga FABA bisa kita manfaatkan untuk hal-hal bermanfaat," kata Direktur Utama PTBA Arviyan Arifin dalam konferensi pers Kinerja Tahunan PTBA, Jumat (12/3).

Menurut Arviyan, di negara-negara maju terutama yang ada di Eropa sudah tidak memasukkan FABA dalam kategori limbah B3.

Sebabnya, teknologi PLTU yang mereka gunakan sudah jauh berkembang. Karena itu, abu-abu yang dihasilkan dari pembakaran batu bara di PLTU bisa dimanfaatkan menjadi bahan baku konstruksi mulai dari semen, paving block, dan bahan bangunan lainnya.

"Sementara di sini (pemanfaatannya) masih terkendala karena masih masuk limbah B3," lanjutnya.

Arviyan pun mengeklaim teknologi yang digunakan PTBA di pembangkit mereka sudah maju sehingga bisa menangkap abu yang terbang dan akan dimanfaatkan menjadi beberapa produk konstruksi.

Di sisi lain Manager Kampanye Perkotaan dan Energi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Dwi Sawung menilai aturan dalam PP 22/2021 sangat berbahaya lantaran pemerintah mengeluarkan sejumlah limbah hasil tambang dan perkebunan dari kategori B3.

"Kita lihat ini kerugian buat lingkungan dan masyarakat, jadinya bisa bebas digunakan untuk apa saja dan itu sangat berbahaya," kata Sawung, Jumat (12/3).

Selain limbah sawit, Sawung juga menyoroti limbah batu bara yang dikenal dengan fly ash dan bottom ash (FABA).

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved