Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Klaten Terbaru

Update Persediaan Vaksin Covid-19 di Klaten : Mencapai 21.500 Dosis, Semuanya Sudah Disebar

Meskipun begitu, Dinas Kesehatan Kabupaten Klaten tetap akan mengambil persediaan vaksin tersebut ke Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah.

Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Mardon Widiyanto
Polisi bersenjata lengkap mengawal belasan ribu dosis Vaksin Covid-19 bermerek Sinovac yang disimpan di gudang farmasi milik Dinkes Klaten di Jalan Veteran Nomor 56, Sabtu (23/1/2021). 

"Lansia belum, karena tenggang waktu masih 24 hari," kata Anggit.

Adapun masa tenggang setelah vaksinasi pertama sekitar 14 hingga 28 hari.

Meskipun begitu pihaknya masih menggunakan pedoman yang lama dan belum menerapkan surat edaran baru dari provinsi.

"Jadi ini belum kami laksanakan, karena kami tetap konsultasi dulu," jelasnya.

Sementara itu, selama ini pihaknya memanfaatkan 53 fasilitas kesehatan.

"Satu faskes melakukan vaksinasi hingga 100 orang," terang dia.

"Kami targetkan 5.300 orang per hari sudah melakukan vaksinasi, kalau kami bisa mencapai angka tersebut, dalam 60 hari dipastikan sudah selesai," akunya.

Tak Batalkan Puasa

Polemik apakah vaksinasi Covid-19 membatalkan puasa akhirnya terjawab sudah.

Jawaban itu setelah Komisi Fatwa MUI menggelar rapat pleno membahas pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di bulan Ramadhan, Selasa (16/3/2021).

Adapun dalam rapat pleno tersebut, menghasilkan penetapan Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa.

Baca juga: Menkes Ungkap Alasan Vaksinasi Covid-19 Melambat, Jumlah Sangat Terbatas, Indonesia Masih Beruntung

Baca juga: Apakah Boleh Umat Muslim Vaksinasi Covid-19 di Bulan Ramadhan? Ini Jawaban Menteri Agama

"Ini sebagai panduan bagi umat Islam agar dapat menjalankan puasa Ramadhan dengan memenuhi kaidah keagamaan dan pada saat yang sama dapat mendukung upaya mewujudkan herd immunity dengan program vaksinasi covid19 secara masif," ujar Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh melalui keterangan tertulis, Selasa (16/3/2021).

Fatwa tersebut menyebutkan vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa.

Injeksi intramuskular adalah injeksi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.

"Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuscular adalah boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar)," ucap Asrorun.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved