Empat Orang Pria di Iran Dihukum Gantung, Perkosa Perempuan di Depan Suami Saat Mendaki Gunung
Empat laki-laki dijatuhi hukuman mati dengan cara digantung akibat memperkosa seorang perempuan.
TRIBUNSOLO.COM, - Empat pria di negara Iran dijatuhi hukuman mati dengan cara digantung.
Pasalnya, empat pria ini telah memperkosa seorang perempuan di depan suaminya.
Baca juga: Komentar Pedas Anggota DPRD Sragen Soal Kasus Perkosaan Anak di Bawah Umur: Menunjukan Krisis Moral
Baca juga: Kasus Oknum Pesilat Perkosa Anak di Bawah Umur di Sragen, Polisi Belum Lakukan Penetapan Tersangka
Kempat pelaku diidentifikasi bernama Ruhollah Javidi Rad, Mohammad Sayadi Baghansgani, Mohammad Hosseini dan Mohammad Watandoost.
Kasus perkosaan tersebut terjadi saat pasangan itu mendaki gunung di kawasan Provinsi Khorasan.
Sebelum merudapaksa korban, si suami tangan dan kakinya diikat.
Baca juga: Siswa SMA Tega Perkosa Pacar Sendiri di Rumah, Pelaku Keraskan Suara Musik saat Korban Teriak
Baca juga: Pramugari Ini Dikabarkan Tewas Karena Diperkosa 11 Pria, Namun Hasil Otopsi Berkata Lain
Kepolisian di kota Fariman menerangkan, keempat pelaku langsung ditahan setelah penyelidikan dilakukan.
Keempatnya dijerat dengan tuduhan pemerkosaan, penculikan, dan juga penggunaan kekerasan terhadap korban.
Pengadilan Kriminal Khorasan Razavi langsung menyerahkan kasusnya ke Mahkamah Agung Iran, yang menjatuhkan hukuman mati dengan digantung.
Organisasi Keadilan Khorasan Razavi menyatakan, keempatnya resmi digantung pada 15 Maret di Penjara Pusat Mashhad.
Dilansir The Sun Selasa (16/3/2021), kasus ini menjadi momen signifikan bagi sistem peradilan "Negeri Para Mullah".
Sebab, selama ini korban bisa dijerat balik dengan pasal perzinahan dan perilaku amoral jika melapor ke polisi.
Hubungan seks konsensual di luar pernikahan biasanya dihukum cambuk, dan korban bisa disiksa jika aparat tak memercayai mereka.
Pemerkosa baru dihukum jika tuduhannya diperkuat keterangan banyak saksi, yang makin melanggengkan kekerasan berbasis gender di Iran.
Aturan yang mengopresi membuat para perempuan cenderung diam dan tak melaporkan pemerkosaan yang mereka alami.
Jika tidak ada saksi yang melihat insiden itu, hukuman baru bisa dijatuhkan jika pelaku mengaku atau "hakim mengakuinya".
Selain eksekusi mati, Iran adalah negara yang masih menggunakan hukuman kuno, seperti potong tangan atas kasus kriminal tertentu.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perkosa Seorang Wanita di Depan Suaminya, 4 Pria di Iran Dihukum Gantung",