Vaksin AstraZeneca Haram, MUI: Meski Haram, Ada Lima Alasan Vaksin Ini Boleh Digunakan
MUI mengeluarkan fatwa bahwa vaksin AstraZeneca haram lantaran mengandung tripsin yang berasal dari babi.
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Vaksin untuk Covid-19 AstraZeneca dipastikan mengandung tripsin yang berasal dari babi.
Menyikapi hal ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa AstraZeneca haram.
"Meski begitu AstraZeneca tetap boleh digunakan karena dalam keadaan darurat," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam dalam konferensi persnya, Jumat (19/3/2021).
Baca juga: Pendataan Vaksinasi Sasar Ribuan Pedagang di Klaten Kelar, Tapi Kapan Waktunya Disuntik, Masih Buram
Asrorun mengungkap lima alasan mengapa vaksin tersebut boleh digunakan dalam keadaan darurat.
Alasan pertama, kata dia, saat ini Indonesia sedang dalam kondisi darurat syari, ada keterangan dari ahli yang kompeten dan terpercaya tentang adanya bahaya atau risiko fatal jika tidak dilakukan vaksinasi Covid-19.
Kemudian, ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 guna mewujudkan kekebalan kelompok atau
Baca juga: Menkominfo Minta Masyarakat Tak Pamer Sertifikat Vaksinasi Covid-19 di Medsos, Bisa Berbahaya
Lalu, ada jaminan keamanan penggunaannya oleh pemerintah sesuai dengan penjelasan yang disampaikan pada saat rapat komisi fatwa.
Alasan terakhir, pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin Covid-19 mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia baik di Indonesia maupun di tingkat global.
Asrorun juga menegaskan, kebolehan penggunaan vaksin covid-19 produk AstraZeneca, akan tidak berlaku lagi jika lima alasan yang telah dipaparkan hilang.
"Pemerintah wajib terus mengikhtiarkan ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci," ujar dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fatwa MUI: Meski Mengandung Babi, Vaksin AstraZeneca Boleh Digunakan",