Berita Solo Terbaru
Pengendara Mengeluh Lampu Kamera Tilang Elektronik di Solo : Nyalanya Bikin Kaget dan Mata Silau
Penerapan lampu flash dari kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) di kawasan depan pusat perbelanjaan Solo Square, membuat pengendara risih.
Penulis: Fristin Intan Sulistyowati | Editor: Mardon Widiyanto
Berikut sistem perekaman tilang E-TLE :
1. Kamera menangkap data kendaraan yang melakukan pelangaran, seperti tidak memakai sabuk pengaman dan menggunakan ponsel saat berkendara.
2. Dari data kendaraan dibuatkan surat konfrimasi atau tilang yang dikirim melalui Pos Indonesia maupun nomor WhatsApp sesuai data STNK.
3. Dari surat tilang itu, Satlantas Polresta Solo memberikan waktu konfirmasi selama satu minggu.
4. Setelah dilakukan konfirmasi data, barulah pengendara yang terkena tilang wajib membayar denda sesui aturan yang berlaku.
5. Pembayar tilang diberlakukan dua sistem, pertama secara online, yakni transfer melalui Briva. Sistem kedua, datang langsung ke Satlantas Kota Solo. "Akan tetapi pembayaran kami sarankan online, tapi bila perlu arahan lebih lanjut bisa datang ke kantor Satlantas Kota Solo, nanti dibantu petugas," ujar Adhytiawarman.
6. Pembelaan : Bagi pemilik kendaraan yang tidak merasa menggunakan dan melanggar aturan, harus mengkonfirmasi dan melakukan pengisian data.

Sebelum pemberlakuan tilang elektronik di area Solo pada Selasa, 23 Maret 2021, Satlantas Polresta Solo lakukan uji coba dan sosialisasi E-TLE.
Kamera E-TLE terpasang di tujuh titik Kota Solo.
Dalam pelaksanaan E-TLE, berlaku pengendara mobil terlebih dulu, barulah disusul pengendara motor.
Satu E-TLE di pertigaan lampu merah depan Mall Solo Square, Jalan Slamet Riyadi, Laweyan, Solo.
"Sudah 2 bulan terpasang yang di depan Solo Square, nanti ada penambahan 6 titik kamera," ungkap Adhytiawarman. (*)