Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Polresta Solo Digugat Praperadilan Buntut Pemanggilan Netizen asal Tegal, Gibran: Tanya Pak Kapolres

Gugatan praperadilan terkait pemanggilan yang dilakukan Polresta Solo terhadap mahasiswa AM yang mengejek Wali Kota Solo sudah dilayangkan.

Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Ryantono Puji Santoso
TribunSolo.com/montase
AM, netizen asal Slawi, Tegal, yang dipanggil ke Polresta Solo setelah mengetikkan komentar bernada mengejek ke Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Gugatan praperadilan terkait pemanggilan yang dilakukan Polresta Solo terhadap mahasiswa AM yang mengejek Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka di media sosial sudah dilayangkan. 

Menanggapi gugatan tersebut, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka di sela-sela kunjungannya di Kampung Bebas Asap Rokok, Kecamatan Mojosongo, Kota Solo. 

Baca juga: Imbas Netizen asal Tegal Dipanggil Polisi karena Ejek Gibran, Polresta Solo Digugat Aktivis Hukum

Baca juga: Olok-olok Gibran Rakabuming di Medsos, Netizen Tegal Dipanggil Polresta Solo, Disuruh Minta Maaf

Ia menegaskan dirinya tidak pernah melaporkan siapapun. 

"Saya tidak pernah melaporkan siapapun. Siapapun saya maafkan," tegas Gibran, Rabu (24/3/2021).

Lebih lanjut, Gibran meminta untuk menanyakan langsung ke Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. 

"Tanya pak Kapolres," ucapnya.

Digugat Aktivis Hukum

Ingat AM, mahasiswa asal Slawi, Tegal, yang dipanggil Polresta Solo gara-gara dituding menyebar hoax lewat komentar soal Gibran di media sosial?

Nah, insiden dipanggilnya AM ke Polresta Solo itu membuat Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997 kini menggugat Polresta Solo.

Baca juga: Olok-olok Gibran Rakabuming di Medsos, Netizen Tegal Dipanggil Polresta Solo, Disuruh Minta Maaf

Adalah Boyamin Saiman, aktivis Yayasan Mega Bintang Solo, yang mengajukan gugatan praperadilan ke Polresta Solo.

Gugatan ini dibuat lantaran menurut Boyamin, penangkapan terhadap AM, karena melontarkan ejekan ke Gibran, tidak sah.

"Ada indikasi penagkapan tidak sah oleh Polresta Surakarta," ungkap Boyamin.

Menurut Boyamin, saat ini berkas sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Solo

Gugatan praparadilan karena dugaan tidak sesuainya proses hukum yang di lakukan Polresta Solo, berdasarkan pasal 6, pasal 8 dan pasal 9 Peraturan Kapolri nomor 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved