Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Seleb

Lagi-lagi Sinetron BHSI Dapat Teguran KPI, Begini Ungkapan Hati Fans, Bandingkan dengan Ikatan Cinta

Di dalamnya terdapat monolog batin pemeran BHSI yang dinilai tidak layak untuk ditayangkan berkaitan dengan hubungan badan di luar nikah.

Penulis: Hanang Yuwono | Editor: Rifatun Nadhiroh
INSTAGRAM/bukuharianseorangistri
Kolase foto adegan Buku Harian Seorang Istri. 

TRIBUNSOLO.COM -- Sinetron andalan SCTV, Buku Harian Seorang Istri (BHSI) kembali mendapat teguran dari Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI.

Kali ini ada adegan monolog dari karakter sinetron BHSI yang tak layak disaksikan oleh anak-anak.

Baca juga: Sinopsis Ikatan Cinta Jumat 26 Maret 2021: Elsa Mulai Panik, Al Bakal Buktikan Andin Tak Bersalah

Baca juga: Main BHSI, Dian Nitami Anggap Cinta Brian Seperti Anak Sendiri, Ingatkan Ia Sosok Onky Alexander

Atas dasar itu, KPI pun memutuskan memberi sanksi administratif teguran kedua kepada program siaran “Buku Harian Seorang Istri” SCTV.

Sinetron Buku Harian Seorang Istri
Sinetron Buku Harian Seorang Istri (INSTAGRAM)

Berdasarkan rilis di laman kpi.go.id, program sinetron ini dinilai telah melakukan pengabaian dan pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.

Demikian ditegaskan KPI dalam surat teguran kedua untuk program bersangkutan yang telah dilayangkan ke SCTV pada Jumat (19/3/2021).

Berdasarkan keterangan dalam surat teguran itu, pelanggaran ditemukan tim pemantauan KPI pada episode “Buku Harian Seorang Istri” tanggal 10 Maret 2021 pukul 19.25 WIB.

Di dalamnya terdapat monolog batin seorang wanita yang dinilai tidak layak untuk ditayangkan berkaitan dengan hubungan badan di luar nikah.

Berikut bunyinya:

“..test pack udah ada dan sebentar lagi aku akan tahu kalau aku hamil atau tidak.

Tapi gimana kalau aku hamil, apa aku harus minta pertanggungjawaban Dewa.

Kenapa aku harus sebingung ini.

Harusnya aku seneng kalau aku hamil bukannya aku akan lebih mudah untuk membawa Dewa kembali ke hidup aku.

Aku bisa minta jadi istri keduanya Dewa, dan Nana, mungkin Nana ngga akan keberatan karena Nana merasa sangat berhutang budi sama aku dan Nana pasti ngga akan tega dengan janin yang tak berdosa ini dan aku bisa dengan mudah mendapat jalan untuk membalas dendam ke Farah Buwana, walaupun aku harus mengandung darah daging dari perempuan iblis itu, perempuan yang sudah membikin mas Pras meninggal..”.

Logo KPI
Logo KPI

Tak cuma itu, KPI juga menemukan pelanggaran lain pada tanggal 4 dan 8 Maret 2021 berupa adegan perkelahian antar beberapa orang yang terdapat aksi saling memukul dan menendang. Muatan adegan perkelahian tersebut juga ditemukan dalam setiap episode sehingga dinilai tidak pantas untuk ditayangkan di klasifikasi R (13+).

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan monolog dan adegan tersebut dinilai tidak memperhatikan kepentingan dan perlindungan anak dalam seluruh aspek penyiaran.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved