Berita Karanganyar Terbaru
Supadno Si Tukang Parkir di Tawangmangu Banjir Pujian Netizen, Bawa Kresek Demi Helm Konsumen
Supadno Si Tukang Parkir Banjir Pujian Netizen, Tarif Sama Tapi Jaga Helm Pelanggan Tak Kehujanan
Penulis: Muhammad Irfan Al Amin | Editor: Aji Bramastra
Parkir Sembarangan Denda Rp 100 Ribu
Sebanyak 15 motor dan 3 mobil digembok petugas Dishub Solo pada Senin (22/3/2021).
Pelanggar parkir di atas rel kawasan jalan Mayor Sunaryo, Nindita (27) mengatakan, pihaknya kaget saat tahu melanggar parkir di kawasan tersebut.
Dia mengaku akan mengambil barang pesanan dagangannya di BTC.
Baca juga: Razia Parkir di Solo, 15 Motor dan 3 Mobil Digembok, Ketahuan Parkir di Atas Rel Kereta Api
Baca juga: Nasib Warga Majalengka di Wonogiri : Tergeletak Tak Berdaya, Tabrak Truk yang Diparkir di Tepi Jalan
Namun, saat sampai di lokasi dia tidak mengetahui ternyata area depan atau di atas rel tidak boleh digunakan untuk parkir.
“Sebenarnya belum tahu , soalnya di depan ada tanda putih juga saya kira bisa parkir disitu, ya saya parkir parkir aja di depan BTC,” ungkap Nindi, Senin (22/3/2021).
Nindita mengaku tidak akan parkir lagi di depan BTC atau di atas rel tersebut.
“Jadi rugi kan,harus urus surat ini, mana harus bayar denda di Dishub Rp100 ribu,” pungkas Nindi.
Razia Parkir
Petugas gabungan melakukan razia parkir di kawasan jalan Mayor Sunaryo tepatnya di depan PGS dan BTC, Senin (23/3/2021).
Operasi Gabungan ini diinisiasi oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Solo dibantu Satpol PP, Polri, dan PT KAI.
Pantauan TribunSolo.com, petugas datang ke lokasi pukul 13.30 WIB.
Baca juga: Nasib Warga Majalengka di Wonogiri : Tergeletak Tak Berdaya, Tabrak Truk yang Diparkir di Tepi Jalan
Baca juga: Laga Timnas U-23 vs Tira Persikabo Batal, Begini Nasib Pemain: Cuma Sampai di Parkiran Stadion
Mereka sesampainya di lokasi melihat ada kendaraan yang melanggar yakni parkir di atas jalur kereta api di kawasan tersebut.
Dinas Perhubungan kemudian melakukan tindaklanjut dengan cara menggembok motor dan mobil yang melanggar.