Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Karanganyar Terbaru

Supadno Si Tukang Parkir di Tawangmangu Banjir Pujian Netizen, Bawa Kresek Demi Helm Konsumen

Supadno Si Tukang Parkir Banjir Pujian Netizen, Tarif Sama Tapi Jaga Helm Pelanggan Tak Kehujanan

Penulis: Muhammad Irfan Al Amin | Editor: Aji Bramastra
TribunSolo.com/Muhammad Irfan
Supadno sang tukang parkir yang viral karena membungkus helm kendaraan parkir dengan plastik pada Minggu (28/3/2021) 

Parkir Sembarangan Denda Rp 100 Ribu

Sebanyak 15 motor dan 3 mobil digembok petugas Dishub Solo pada Senin (22/3/2021).

Pelanggar parkir di atas rel kawasan jalan Mayor Sunaryo, Nindita (27) mengatakan, pihaknya kaget saat tahu melanggar parkir di kawasan tersebut.

Dia mengaku akan mengambil barang pesanan dagangannya di BTC.

Baca juga: Razia Parkir di Solo, 15 Motor dan 3 Mobil Digembok, Ketahuan Parkir di Atas Rel Kereta Api

Baca juga: Nasib Warga Majalengka di Wonogiri : Tergeletak Tak Berdaya, Tabrak Truk yang Diparkir di Tepi Jalan

Namun, saat sampai di lokasi dia tidak mengetahui ternyata area depan atau di atas rel tidak boleh digunakan untuk parkir.

“Sebenarnya belum tahu , soalnya di depan ada tanda putih juga saya kira bisa parkir disitu, ya saya parkir parkir aja di depan BTC,” ungkap Nindi, Senin (22/3/2021).

Nindita mengaku tidak akan parkir lagi di depan BTC atau di atas rel tersebut.

“Jadi rugi kan,harus urus surat ini, mana harus bayar denda di Dishub Rp100 ribu,” pungkas Nindi.

Razia Parkir

Petugas gabungan melakukan razia parkir di kawasan jalan Mayor Sunaryo tepatnya di depan PGS dan BTC, Senin (23/3/2021). 

Operasi Gabungan ini diinisiasi oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Solo dibantu Satpol PP, Polri, dan PT KAI.

Pantauan TribunSolo.com, petugas datang ke lokasi pukul 13.30 WIB.

Baca juga: Nasib Warga Majalengka di Wonogiri : Tergeletak Tak Berdaya, Tabrak Truk yang Diparkir di Tepi Jalan

Baca juga: Laga Timnas U-23 vs Tira Persikabo Batal, Begini Nasib Pemain: Cuma Sampai di Parkiran Stadion

Mereka sesampainya di lokasi melihat ada kendaraan yang melanggar yakni parkir di atas jalur kereta api di kawasan tersebut.

Dinas Perhubungan kemudian melakukan tindaklanjut dengan cara menggembok motor dan mobil yang melanggar.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved