Berita Solo Terbaru
Reaksi Jessica Tahu Pelaku yang Menghajarnya Dihukum 3 Bulan Penjara : Kurang Puas,Saya Trauma Berat
Terdakwa kasus penyiksaan di Kelurahan Jagalan, Kecamatan Jebres, Kota Solo dijatuhi hukuman 3 bulan penjara.
Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Terdakwa kasus penyiksaan di Kelurahan Jagalan, Kecamatan Jebres, Kota Solo dijatuhi hukuman 3 bulan penjara.
Dia adalah RW, yang terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap adik kandungnya sendiri, Jessica Wardhana.
Meski hukuman telah diputuskan, itu belum memuaskan Jessica sebagai korban.
"Segala yang saya alami, intimidasi dan semuanya setelah kejadian membuat saya trauma berat," jelasnya kepada TribunSolo.com, Selasa (30/3/2021).
"Saya kurang puas," ujar dia menekankan.
Ditambah lagi, Jessica merasa sejumlah fakta yang disampaikan selama proses persidangan, ada yang ditiadakan.
"Banyak hal yang ada tapi ditiadakan, ada yang tidak ada tapi diadakan," ucap dia.
Baca juga: Ingat Kasus Jessica, Adik yang Disiksa Kakak Sendiri di Solo? Terdakwa Kini Dihukum Penjara 3 Bulan
Baca juga: Kagetnya Jessica, Sudah Dianiaya hingga Luka-luka & Trauma, JPU Hanya Tuntut Pelaku 4 Bulan Penjara
"Permintaan maaf tidak ada, tidak ada etikat mengobati saya Rp 100 saja sama sekali nol," tambahnya menekankan.
Sebenarnya, upaya mediasi ternyata sempat ditempuh sebelum putusan kasus penganiayaan terhadap Jessica Wardhana digedok hakim.
Mediasi itu mempertemukan Jessica dan RW.
Orang tua keduanya ikut serta di dalamnya.
Namun, mediasi tersebut gagal lantaran beberapa alasan.
Hal tersebut diungkapkan Kuasa Hukum RW, Saridi sesuai pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Kota Solo.
"Ada keributan yang mengakibatkan terdakwa ditahan. Selanjutnya setelah diproses ada upaya perdamaian," ungkap Saridi.