Berita Karanganyar Terbaru
Selamat! Pemkab Bolehkan Umat Muslim di Karanganyar Tarawih di Masjid, Asalkan Patuhi Aturan Ini
Adapun Pemkab mengizinkan masyarakat menggelar salat tarawih di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Bulan puasa Ramadan yang dirayakan umat muslim di seluruh dunia, sebentar lagi tiba.
Meski tahun lalu ada imbauan untuk shalat tarawih di rumah, tetapi setahun pandemi ini tampaknya akan berbeda.
Seperti yang diputuskan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar.
Adapun Pemkab mengizinkan masyarakat menggelar salat tarawih di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Bupati Karanganyar usai acara Silaturahmi Forkopimda Karanganyar dengan tokoh agama di Pendopo Rumah Dinas pada Selasa (30/3/2021).
"Menghadapi ramadhan ini saya kira tempat ibadah, saya berharap dipersiapkan dengan baik. Silakan dipergunakan sebaik mungkin. Dalam situasi seperti ini jauh lebih khusyuk jika masjid tempat ibadah disuburkan," kata Juliyatmono.
Baca juga: Para Petinggi Parpol di Ring 1 Temui Gibran di Solo, Pengamat Politik UNS : Ada Agenda Tertentu
Baca juga: 4 Fakta Makam Unik di Cat Warna-warni di Klaten, Sambut Bulan Suci Ramadan
Kendati salat tarawih telah diizinkan, Yuli sapaan akrabnya meminta kepada masyarakat dan takmir masjid supaya tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Lanjutnya, disediakan hand sanitizer, sabun untuk cuci tangan, jamaah diminta mengenakan masker, jaga jarak dan jamaah diminta membawa sajadah dari rumah.
Di sisi lain dalam pelaksanaannya, durasi dapat dipersingkat seperti ceramah.
Meski i'tikaf di masjid diperbolehkan dengan protokol kesehatan, menurutnya, i'tikaf akan jauh lebih khusyuk apabila dilaksanakan di rumah masing-masing.
Yuli menuturkan, Pemkab Karanganyar juga akan menggelar tarling (tarawih keliling) secara terbatas di 17 titik selama bulan ramadhan.
"Sambil melihat dari dekat, menyosialisasikan program dan termasuk pentingnya vaksin dan hidup bersih," ucapnya.
Sesuai dengan Instruksi Bupati Karanganyar tentang perpanjangan PPKM mikro disebutkan, aktifitas tempat ibadah maksimal 50 persen dari kapsitas.
"Tapi substansinya jaga jarak. Apalagi masjid di lingkungan itu zero Covid-19. Tidak perlu diperbincangkan karena pendekatan PPKM mikro," jelas Juliyatmono. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Pemkab Karanganyar Izinkan Tarawih di Masjid
Berita Karanganyar Terbaru
Keutamaan Shalat Tarawih
Puasa Ramadan 2021
Bupati Bolehkan Tarawih
Tarawih di Karanganyar Boleh
Daftar Lokasi Razia Motor Knalpot Brong di Karanganyar : Jembatan Jokowi hingga Waduk Lalung |
![]() |
---|
Tak Sepakat Wacana Penghapusan Jabatan Gubernur, Bupati Juliyatmono Usul Status Setingkat Menteri |
![]() |
---|
Kondisi Arus Lalu Lintas di Jalur Wisata Tawangmangu, Sempat Macet tapi Tak Lama |
![]() |
---|
Potret Ribuan Warga yang Padati Terminal Karangpandan Karanganyar, Ikut Meriahkan Imlek |
![]() |
---|
Tak Hanya Barongsai, Perayaan Imlek di Terminal Karangpandan Ada Pertunjukan Wushu hingga Reog |
![]() |
---|