Catat, Aturan Terbaru Perjalanan dalam Negeri Semua Moda Transportasi, Berlaku Mulai 1 April 2021
Aturan berlaku untuk semua moda transportasi mulai dari kendaraan pribadi, kereta api, kapal, pesawat, dan lain sebagainya.
TRIBUNSOLO.COM - Aturan terbaru perjalanan dalam negeri ditetapkan pemerintah di masa pandemi Covid-19.
Untuk diketahui, aturan terbaru perjalanan dalam negeri yang berlaku mulai 1 April 2021.
Baca juga: Selamat! Pemkab Bolehkan Umat Muslim di Karanganyar Tarawih di Masjid, Asalkan Patuhi Aturan Ini
Ketentuan baru untuk perjalanan dalam negeri tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2021.
Aturan berlaku untuk semua moda transportasi mulai dari kendaraan pribadi, kereta api, kapal, pesawat, dan lain sebagainya.
Dalam SE itu berisi tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19 yang ditandatangani Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo pada 26 Maret 2021.
Ketentuan Terbaru Perjalanan dalam Negeri Mulai 1 April 2021
Protokol
Setiap individu yang melaksanakan perjalanan wajib menerapkan dan mematuhi protokol 3M yakni memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, serta mencuci tangan.
Pengetatan Protokol Kesehatan Perjalanan Orang
1. Memakai masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut;
Aturan Terbaru Perjalanan dalam Negeri
Aturan Perjalanan dalam Negeri
Protokol Kesehatan
Prosedur Perjalanan dalam Negeri
Sudah Kaya Raya, Arya Saloka Ungkap Cerita Kocak saat Beli Motor Baru, Tak Berani Bilang Putri Anne |
![]() |
---|
Mualaf, 3 Artis Cantik Ini Jalani Puasa Perdana di Ramadhan 2021, Salah Satunya Nathalie Holscher |
![]() |
---|
Bolehkah Kembali Tidur Setelah Sahur dan Salat Subuh, Ini Hadits Rasul : Jangan Masuk Golongan Lalai |
![]() |
---|
Viral Warga Terjepit Pagar Rumah di Sukoharjo, Ternyata Begini Cerita Sebenarnya |
![]() |
---|
Tragedi Senin Berdarah di Karanganyar, Kakek 68 Tahun Habisi Cucu Pakai Cangkul |
![]() |
---|