Masih Ingat Penusuk Syekh Ali Jaber? Pelaku Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Pengacara Puas
Vonis yang dijatuhkan hakim dalam sidang daring di PN Tanjung Karang Lampung itu lebih rendah 6 tahun dari tuntutan jaksa.
TRIBUNSOLO.COM - Alpin Andrian (24), pelaku penusukan terhadap Syekh Ali Jaber divonis empat tahun penjara.
Vonis hakim itu lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa dipenjara selama 10 tahun.
Baca juga: Viral Pengendara Fortuner Acungkan Pistol Seusai Tabrak Perempuan Berpelat AD, Begini Kata Saksi
Baca juga: Beredar Video Sekelompok Pemuda Siksa Satwa Langka, BKSDA Langsung Buru Pelaku
Baca juga: Viral Youtuber Arief Muhammad Buat Surat Terbuka untuk Jokowi, Sandiaga Uno: Mantap Bro
Tak terbukti lakukan percobaan pembunuhan berencana
Menurut jaksa penuntut, terdakwa Alpin melanggar Pasal 340 KUHP tentang percobaan pembunuhan.
Meski terbukti bersalah menganiaya dengan menggunakan senjata tajam, majelis hakim menilai terdakwa tidak terbukti melakukan percobaan pembunuhan berencana.
"Terdakwa tidak terbukti melakukan percobaan pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan pertama (primer)," kata Ketua Majelis Hakim, Dadi Rahmadi dalam sidang daring di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Lampung, Kamis (1/4/2021).
Baca juga: Viral Foto Kakek Penjual Tempe Ditupu Pemuda, Korban Tetap Berprasangka Baik ke Pelaku
Baca juga: Kisah Dibalik Temuan Jenazah Nenek di Tengah Laut, Bikin Geger Warga Ambon : Sudah Dikubur Sebulan
Baca juga: Viral Kisah Tukang Las Berhasil Buat Helikopter, Impian Terbang Perdana Gagal Karena Izin
Hal yang dianggap meringankan
Dalam kasus ini, ada beberapa hal yang bisa meringankan vonis kepada terdakwa.
Alpin dinilai sopan dalam proses persidangan.
Hal lainnya, yakni korban penusukan telah memaafkan terdakwa.
"Almarhum Syekh Ali Jaber telah memaafkan terdakwa," kata Dedi.
Baca juga: Aa Gym Cabut Gugatan Cerai, Pengacara Teh Ninih Ungkap Kebingungan, Buka Kemungkinan Gugat Balik
Kuasa hukum puas soal vonis 4 tahun penjara
Seperti diketahui, majelis hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara pada pelaku penusukan Syekh Ali Jaber.
“Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan menetapkan terdakwa untuk tetap ditahan,” kata Ketua Majelis Hakim, Dadi Rahmadi
Dadi menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar pidana sebagaimana dakwaan kedua (subsider) keempat dan kelima, yakni Pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan, Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat tentang kepemilikan senjata tajam.
Baca juga: Penampakan Motor Honda Beat Seusai Kecelakaan Maut di Kartasura: Bodi Remuk, Rangka MotorTerlihat
Menanggapi vonis majelis hakim, kuasa hukum terdakwa Ardiansyah mengaku puas.
"Kami puas hakim secara objektif menyatakan tidak ada niat membunuh," kata Ardiansyah.
Putusan Majelis Hakim itu dianggap sudah sesuai fakta persidangan.
"Alpin hanya berniat melukai sebagaimana diatur pasal 351 KUHP," kata Ardiansyah.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penusuk Syekh Ali Jaber Divonis Penjara 4 Tahun, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Ini Sebabnya", Klik untuk baca: