Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Tega, Kakek Nekat Cabuli Sang Cucu Sebanyak 8 Kali, Cucu Tewas Karena Infeksi di Organ Intim

Pria asal Pademangan, Jakarta Utara itu nekat mencabuli cucunya sendiri yang masih berusia 7 tahun sebanyak delapan kali, hingga tewas karena infeksi

Editor: Agil Trisetiawan
Net
Ilustrasi 

"Pada saat melakukan perbuatan tersebut, pelaku mengancam jangan sampai melaporkan," kata dia.

"Kalau misalkan melaporkan kepada ibunya maupun neneknya, nanti akan dibunuh mereka," urai Guruh.

Baca juga: Pandemi Covid-19, Kasus Pencabulan Karanganyar Naik Pesat, Psikolog : Warga Sulit Salurkan Emosi

Baca juga: Kasus Pencabulan di Karanganyar Naik 100 Persen, Covid-19 Jadi Penyebab, Korban Kebanyakan Pelajar

Meninggal karena infeksi

TS meninggal dunia pada Selasa (30/3/2021) setelah sempat dibawa ke beberapa rumah sakit.

Guruh menjelaskan, penyebab kematian KO adalah infeksi pada organ vital korban.

"Ini (penyebab kematian) adalah infeksi pada saluran vagina, pada kandung kemihnya merambat ke ginjal, kemudian duburnya juga terjadi infeksi," papar Guruh.

"Sehingga menyebabkan keluar nanah dan sebagainya, hingga korban meninggal dan tidak tertolong lagi," sambungnya.

Sebelum meninggal, KO sempat dilarikan ke puskesmas, rumah sakit, hingga terakhir dirujuk ke RSUP Persahabatan, Jakarta Timur.

Di RS tersebut, seorang dokter menyarankan keluarga KO untuk melakukan visum kepada korban yang telah meninggal lantaran adanya kejanggalan.

"Pada 30 Maret pukul 19.30 WIB, pihak RSUP Persahabatan, yakni dr. Andrew, menghubungi piket Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara dan menjelaskan terkait adanya dugaan perbuatan pidana atas diri korban," jelas Guruh.

Keluarga pun membawa jenazah KO ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk melakukan visum.

Dari hasil visum inilah diketahui korban mengalami luka parah pada organ vitalnya dan mengetahui TS sebagai pelaku pencabulan terhadap KO.

TS pun diamankan di tempat kerjanya di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta Utara.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 46 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kakek di Pademangan Mengaku Dirasuki Setan Saat Cabuli Cucu Usia 7 Tahun Hingga Tewas"

Penulis : Theresia Ruth Simanjuntak
Editor : Theresia Ruth Simanjuntak

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved