Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Klaten Terbaru

Kesaksian Keluarga Korban Latihan Silat Maut Klaten : Sejak Ikut Silat, Malah Ada Perubahan ini

Kesaksian Keluarga Korban di Latihan Silat Maut Klaten : Tiap Pulang, Keluhkan Nyeri di Dada

Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Aji Bramastra
TribunSolo.com/Fristin Intan
Sosok MRS (15) pesilat cilik warga Dukuh Klengen RT 15 RW 7, Desa Srebegan, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten yang meninggal karena latihan dan kondisi pemakaman pada Minggu (4/4/2021) malam. 

Tongkat Rotan

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari kasus tewasnya pesilat remaja asal Desa Srebetan, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten.

Salah satunya tongkat rotan pramuka yang biasa digunakan untuk latihan silat.

Baca juga: Permintaan Keluarga Pesilat Cilik Klaten yang Tewas : Usut Tuntas, Nyawa Tak Seharga Kacang Asin

Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Andriyansyah Rihats Hasibuan saat ditemui di Kecamatan Pedan, Kabupaten Klaten mengatakan tongkat rotan itu digunakan untuk latihan silat.

"Kami amankan beberapa barang bukti, salah satunya tongkat rotan karena digunakan dalam latihan saat itu," kata Andriyansyah, kepada TribunSolo.com, Rabu (7/4/2021).

Menurut Andriyansyah, tongkat itu digunakan salah satu instruktur silat untuk memukuli peserta latihan. 

Andriyansyah mengatakan juga mengamankan barang bukti lainnya seperti pakaian korban, hasil koordinasi dengan tim forensik, dan kendaraan bermotor

"Semua barang tersebut kami amankan dan kami jadikan BB," kata Adriyansyah.

Kemudian ia menjelaskan dari hasil pemeriksaan polisi, pada saat latihan ada beberapa kontak fisik terhadap korban.

Dia mengatakan korban menerima kontak fisik pada bagian dada, dan punggung korban.

"Pada saat kontak fisik mereka menggunakan rotan," tutur Andriyansyah.

Kemudian ia mengatakan seluruh tersangka akan dijerat Pasal 80 ayat 2 dan 3 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.

Lantaran ancamannya seperti itu, tiga tersangka dewasa langsung ditahan.

Sedangkan untuk 3 tersangka yang masih dibawah tidak dilakukan penahanan.

"Kami akan agendakan tahapan rekontruksi bersama-sama tim jaksa penuntut umum (JPU)," pungkasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved