Berita Klaten Terbaru
Shalat Tarawih Berjamaah di Klaten Boleh, Pemkab : Durasinya Diperpendek, Kalau Bisa 11 Rakaat Saja
Pemkab Klaten memastikan memperbolehkan shalat tarawih berjamaah di masjid selama Ramadhan.
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Pemkab Klaten memastikan memperbolehkan shalat tarawih berjamaah di masjid selama Ramadhan.
Bupati Klaten Sri Mulyani mengatakan, jika pelaksanaan shalat tarawih di masjid hanya boleh jemaah di lingkungan RT atau daerah yang berada di zona hijau saja.
Adapun untuk daerah yang berada di zona merah diminta untuk melaksanakan salat tarawih di rumah saja.
"Tarawih kita izinkan sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19. Intinya pedomani PPKM berbasis mikro. Kalau daerah zona merah tidak boleh di rumah saja," ujarnya saat ditemui di Pendapa Pemkab Klaten, Rabu (7/4/2021).
Baca juga: Satgas Covid-19 Pastikan Kebijakan Pemerintah Berdasarkan Sains, Termasuk soal Sekolah Tatap Muka
Baca juga: Kabar Baik, Pemerintah Perbolehkan Salat Tarawih di Masjid dan Ied Berjamaah, tapi Ada Aturannya
Sementara itu, Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Klaten, Ronny Roekmito, menambahkan untuk surat edaran pelaksanaan tarawih sedang dalam proses penerbitan.
"Terkait surat edaran mengenai Salat Tarawih, edaran dari Kemenag dan MUI akan kita pedomani menjadi surat edaran bupati. Saat ini sedang proses," ujarnya.
Ia mengatakan, pelaksanaan Salat Tarawih berjaamah di masjid diperbolehkan asalkan menerapkan pembatasan jamaah dan pemberlakuan protokol kesehatan secara ketat.
"Untuk Tarawih kapasitas masjid hanya 50 persen. Durasinya salat juga ustadnya agar memperpendek, kalau bisa ya 11 rakaat saja," jelasnya.
Kemudian, untuk kampung Ramadan, pihaknya masih akan melakukan pengkajian dan belum mengeluarkan izinnya.
Terpisah, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Klaten, Anif Solikhin mengatakan, jika pelaksanaan ibadah bulan Ramadan secara berjamaah di masjid dilaksanakan sesuai protokol kesehatan COVID-19.
"Kemarin edaran dari Menteri Agama sudah turun intinya ibadah bisa dilaksanakan dengan prokes. Artinya wajib berjarak satu meter, pakai masker, selain itu untuk kultum maksimal 15 menit," katanya.
Adapun untuk pelaksanaan Salat Tarawih, lanjutnya dilakukan secara singkat dan untuk itikaf di Masjid saat Bulan Ramadan juga ditiadakan karena masih adanya pandemi COVID-19. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Salat Tarawih Berjamaah di Klaten saat Bulan Ramadan Diperbolehkan, Tapi Durasinya Diminta Singkat
Terungkap! Penyebab Pesilat Remaja di Klaten Tewas Saat Latihan, Dipukuli Pakai Rotan |
![]() |
---|
Kesaksian Keluarga Korban Latihan Silat Maut Klaten : Sejak Ikut Silat, Malah Ada Perubahan ini |
![]() |
---|
Teka-teki Tongkat Rotan Disita Polisi dari Latihan Silat Maut Klaten : Ngeri, Ternyata ini Fungsinya |
![]() |
---|
Inalillahi, Kades 3 Periode Desa Kanoman Klaten Meninggal Dunia, Camat: Karena Sakit Komplikasi |
![]() |
---|
Bupati Klaten Prihatin dengan Kasus Tewasnya Pesilat saat Latihan: Harus Ada Evaluasi |
![]() |
---|