Jangan Bandel, Ini Sanksi yang Diberikan Jika Nekat Mudik Naik Mobil Pribadi atau Sepeda Motor
Di tengah pandemi Covid-19 yang belum berakhir, Pemerintah resmi melarang masyarakat umum untuk mudik.
TRIBUNSOLO.COM - Di tengah pandemi Covid-19 yang belum berakhir, Pemerintah resmi melarang masyarakat umum untuk mudik.
Pemerintah akan melarang pergerakan semua jenis modal transportasi selama 6-17 Mei 2021.
Baca juga: Larangan Mudik 2021 Klaten, Petugas Bakal Buat Pos Penyekatan di Prambanan
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran larangan Mudik Lebaran yang berlaku 6-17 Mei 2021.
Larangan itu tertuang dalam SE Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Penerbitan SE itu dilatarbelakangi adanya potensi peningkatan mobilitas masyarakat pada bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 2021.
Baik untuk kegiatan keagamaan, keluarga, maupun pariwisata yang memiliki risiko terhadap peningkatan laju penularan Covid-19.
"Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 6–17 Mei 2021.
Serta akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan/atau dengan perkembangan terakhir di lapangan,” ujarnya dalam SE, dikutip dari laman Setkab.go.id.
Dengan demikian, pergerakan orang antar daerah melalui berbagai moda transportasi, baik melalui jalur darat, perkeretaapian, laut, dan udara, dilarang selama periode yang telah ditentukan tersebut.

Seperti yang diberikan sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi menyebutkan, pada sektor transportasi jalur darat pihaknya akan melarang kendaraan umum seperti bus yang mengangkut penumpang.
Larangan Mudik 6-17 Mei 2021
Sanksi Larangan Mudik 2021
Sanksi bagi yang nekat mudik
mudik lebaran
mudik lebaran 2021
5 Fakta Tentang Eko, Pembunuh Kejam Asal Sukoharjo yang Divonis Hukuman Mati: Sifatnya Keras |
![]() |
---|
Viral Video Wanita Masak Nasi hingga Gosong Semua, Ternyata Begini Kejadian Sebenarnya |
![]() |
---|
Viral Sopir Bus Solo Trans Ugal-ugalan, Disanksi Usai Ditegur Wali Kota Solo Gibran Rakabuming |
![]() |
---|
Baru Dua Hari Dibuka, Pendaftar BLT UMKM Rp 1,2 Juta di Klaten Sudah Tembus Seribu Lebih Orang |
![]() |
---|
Kronologi Pria Asal Sukoharjo Disekap dan Disetrum, karena Dituduh Ludahi Istri Orang |
![]() |
---|