Rumpi No Secret Trans TV Lagi-lagi Kena Sanki KPI, Ternyata Gara-gara Bahas Soal Ini
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutuskan menjatuhkan sanksi teguran kepada program siaran “Rumpi No Secret” yang ditayangkan Trans TV.
Penulis: Rifatun Nadhiroh | Editor: Hanang Yuwono
Dalam P3SPS memang boleh menyiarkan masalah kehidupan pribadi tetapi tidak untuk berniat merusak reputasi objek yang disiarkan,” jelas Mulyo.
Selain itu, dengan label klasifikasi R (remaja) yang disandang “Rumpi No Secret” semestinya tunduk pada ketentuan tentang penggolongan program siaran berdasarkan usia dan tingkat kedewasaan khalayak di setiap acara.
“Karena program ini diklasifikasi R maka konten-konten menyangkut persoalan pribadi yang tidak memberikan nilai edukasi serta manfaat bagi remaja seharusnya tidak perlu ada atau disiarkan,"
"Remaja yang dalam masa pertumbuhan, baik secara fisik dan psikologis, mestinya disuguhkan konten-konten yang penuh nilai dan edukasi,” tegas Mulyo.
Terkait hal itu, Mulyo mengingatkan Trans TV dan seluruh lembaga penyiaran untuk lebih jeli dan memperhatikan aturan tentang perlindungan anak dan remaja dalam siaran.
Menurutnya, program siaran dengan klasifikasi R harusnya mendorong remaja belajar tentang perilaku-perilaku yang baik dan sejalan dengan nilai dan norma yang berlaku.
“Kita jangan mengajarkan mereka hal yang tidak pantas atau juga yang membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari,” tandasnya.
Ini bukan kali pertama Rumpi No Secret mendapatkan sanski teguran, pada November 2021 lalu acara ini sempat diberhentikan tayang sementara lantaran mengundang Dinnar Candy yang membahas tentang jual beli pakaian dalam.
Hal ini disebutkan sangat tidak pantas disiarkan di ruang publik.
(*)