Buron Selama 15 Tahun, Eks Direktur BPR di Pati Ditangkap Kejaksaan Negeri

Tim Tabur Kejaksaan Negeri Kabupaten menangkap seorang bekas Direktur BPR BKK Dukuhseti.

Tayang:
Editor: Rahmat Jiwandono
Istimewa/Dokumen Kejari Pati
Tim Tabur menangkap Hendro eks Direktur PD BPR BKK Dukuhseti terkait kasus korupsi. 

TRIBUNSOLO.COM, PATI - Mantan Direktur Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Kredit Kecamatan (PD BPR BKK) Dukuhseti, Hendro (45) ditangkap oleh tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Kabupaten Pati. 

Hendro ditangkap setelah 15 tahun melarikan diri sejak 2005 menjadi buronan. 

Baca juga: Menjadi Buronan Densus 88, Seorang Terduga Teroris Menyerahkan Diri ke Kantor Polsek 

Baca juga: Viral Pengemudi Avanza Kabur Setelah Isi BBM di SPBU Rest Area Gresik, Ternyata Isi BBM RP 250 Ribu

Kepala Kejaksaan Negeri Pati, Mahmudi menyatakan bahwa Hendro bersalah atas kasus penyelewengan anggaran PD BPR BKK.

Selama itu, kata Mahmudi, Hendro mengaku dengan sengaja bersembunyi ke luar Jawa untuk menghindari hukuman.

"Kemarin sore kami tangkap di rumahnya di belakang kantor Koramil Kecamatan Tayu. Pengakuannya kabur ke luar Jawa hingga akhirnya kami menerima informasi jika yang bersangkutan pulang ke rumah," kata Mahmudi saat dihubungi Kompas.com, Jumat (9/4/2021).

Menurut Mahmudi, usai penangkapan di rumahnya, Hendro langsung diperiksa ke Kantor Kejari Pati, sebelum akhirnya digelandang ke Lapas kelas II B Pati.

"Melalui negosiasi yang alot tanpa kekerasan, tanpa paksaan dan tanpa pihak keamanan, akhirnya yang bersangkutan diantar istrinya ke Kejari Pati untuk menandatangani surat-surat pelaksanaan putusan hakim sebelum dibawa ke Lapas Pati," papar Mahmudi.

Untuk diketahui, Hendro terbukti melakukan tindak pidana korupsi saat masih menjabat sebagai Direktur PD BPR BKK Dukuhseti periode 1998-1999.

Ketika itu, Hendro memanipulasi penyaluran kredit untuk keuntungan pribadi atau menyalurkan kredit tak sesuai prosedur dengan mengatasnamakan orang lain.

Terhitung perkara yang menjerat Hendro sudah diputus Mahkamah Agung pada 2006 lalu dengan amar putusan pidana kurungan penjara selama 1 tahun 6 bulan.

"Kerugian PD BPR BKK Dukuhseti Rp 207 juta," katanya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "15 Tahun Buron, Terpidana Kasus Korupsi Ini Akhirnya Ditangkap Saat Pulang Kampung", 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved