Berita Sragen Terbaru
5 Fakta Pembunuhan Sartikawati di Sragen, Pelaku Berdarah Dingin
Berikut 5 fakta kasus pembunuhan Sartikawati di Waduk Kembangan, Kecamatan Karangmalang, Kabupaten Sragen pada Sabtu (10/4/2021) lalu.
Penulis: Rahmat Jiwandono | Editor: Agil Trisetiawan
"Setibanya di lokasi, tersangka mengajak korban untuk melakukan hubungan intim," ungkapnya.
Baca juga: BREAKING NEWS : Polisi Ungkap Pembunuh Sartikawati, Wanita Sragen yang Jasadnya Ditemukan di Waduk
4. Berdarah Dingin
Usai mendorong korban hingga tewas, ES tak panik dan meninggalkan lokasi kejadian.
Pelaku sempat kembali ke tempat pesta miras.
"Saya balik lagi ke tempat kami minum minuman keras di tengah sawah dekat waduk sana," kata tersangka.
Baca juga: Perampok Pet Shop di Sragen Tertangkap, Hanya Menunduk di Depan Polisi, Terancam Penjara 15 Tahun
5. Terancam Hukuman Belasan Tahun
Aksi keji yang dilakukan tersangka membuatnya terancam mendekam di penjara.
Menurut Kapolres pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara atas dugaan pembunuhan itu. (*)