Nasib EO Bikin Pesta Kelulusan Mirip Diskotek di Wilayah Kantor Bupati, Terancam 7 Tahun Penjara
Sebuah video yang memperlihatkan pesta yang dilakukan sekumpulan anak SMA bagai di diskotek viral di media sosial.
TRIBUNSOLO.COM - Sebuah video yang memperlihatkan pesta yang dilakukan sekumpulan anak SMA bagai di diskotek viral di media sosial.
Diketahui acara ini merupakan great partySabtu (10/4/2021) tengah malam.
Baca juga: Viral Cerita MUA Dandani Pengantin Hamil 8 Bulan, Disebut Hamil Duluan, Begini Fakta di Baliknya
Acara yang dilakukan di Kantor Bupati Tanjabbar ini kemudian dibubarkan.
Panitia mendesain kegiatan tersebut menjadi sebuah pesta bagai dalam sebuah diskotek.
Beredarnya video anak SMA di Jambi pesta kelulusan mirip diskotik jadi perbincangan.
Pelajar yang ternyata dari SMAN 1 Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Jambi heboh joget bersama tanpa ada protokol kesehatan.
Tidak cuma itu, baju terbuka yang dipakai salah satu siswi juga jadi sorotan.
Pesta kelulusan itu ternyata digelar di Ruang Pola Kantor Bupati Tanjabbar ITU Sabtu, (10/4/2021) malam.
Dari rekaman video 16 detik, para siswa larut dalam iringan musik yang diputar di bawah sorotan lampu kelap-kelip.
Pantauan Tribunjambi.com, pada pukul 23.30 WIB, acara itu sepertinya akan berakhir.

Saat polisi tiba di lokasi, beberapa orang meneriakkan ke orang yang berada dalam ruangan supaya menggunakan masker.
Acara itu kabarnya merupakan great party atau perpisahan siswa kelas XII SMAN 1 Tanjabbar.
Sejumlah siswa yang ada dalam ruangan tampak tidak mengikuti protokol kesehatan.
Bahkan sejumlah siswa terlihat tidak menggunakan masker.
Tidak hanya itu, beberapa siswi juga terlihat gunakan rok pendek setengah paha.

Mendapatkan informasi ini, pihak kepolisian tengah berada di lokasi untuk melakukan tindakan.
Polisi langsung meminta pesta perpisahan itu dihentikan.
Selain itu peserta diminta pulang ke rumah masing-masing.
Berbeda dengan panitia, polisi membawa mereka ke Markas Polres Tanjab Barat.
Kapolres Tanjabbar AKBP Guntur Saputro langsung turun ke lokasi. Ia meminta kepada siswa membubarkan diri dan pulang ke rumah masing-masing.
Sementara itu, seluruh panitia yang ada dikumpulkan dan diangkut ke Polres Tanjabbar menggunakan truk sabhara.
Kapolres menyebutkan pihaknya masih akan mencari keterangan dari pihak panitia.
"Kita bawa dulu, untuk kita mintai keterangan. Kita jadikan ini sebagai pelajaran bersama untuk tidak melakukan kegiatan yang melanggar porkes," pungkasnya dikutip dari TribunJambi.com artikel 'Acara Perpisahan SMAN 1 Tanjabbar Bagai Pesta Diskotik, Ada Siswi Berpakaian Seksi, Panitia Diangkut'.
Baca juga: Viral Acara Perpisahan Siswa SMA Bak Pesta Diskotek, Ada Siswi Berpakaian Seksi, Panitia Diangkut
- Diduga curang
Pihak Penyelenggara dari Pelaksanaan Guest Party SMAN 1 Tanjabbar diduga memanipulasi izin kegiatan acara di Ruang Pola Kantor Bupati Tanjabbar dan gugus tugas.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Tanjabbar, AKBP Guntur Saputro, Minggu (11/4/2021).
Ia menyebutkan bahwa ada indikasi memanipulasi data soal kegiatan yang akan di selenggarakan.
"Gugus tugas dan Kabag umum terkecoh di mana penyelenggara yang memanipulasi acara," ucapnya.

Adapun berdasarkan surat permohonan rekomendasi untuk mengadakan kegiatan yang di tunjukkan untuk Satgas Covid 19 Tanjabbar yang di dapat oleh Tribunjambi.com tertera bahwa jenis kegiatan atau acara yang ingin di lakukan adalah Family Gathering Tungkal Project.
Sementara dalam kegiatan yang di lakukan adalah Guest Party, di mana yang ada dalam kegiatan tersebut adalah siswa dan siswi SMAN 1 Tanjabbar yang menjadi kegiatan perpisahan. Di sisi lain, hingga saat ini pihak EO masih di Mapolres Tanjabbar.
"EO masih kita lakukan pemeriksaan intensif. Semua pihak yang di duga bertanggung jawab akan diperiksa," pungkasnya.
- Ditetapkan satu orang tersangka
Polisi pun menetapkan satu orang tersangka dalam kasus itu, yakni RC, dari Event Organizer Tungkal Project, yang menghandel acara.
Kapolres Tanjabbar, AKBP Guntur Saputro, Senin (12/4) mengatakan, penetapan tersangka ini setelah pihaknya melakukan pemeriksaan dan gelar perkara.
Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 40 orang saksi.
"Terhadap hasil penyelidikan kurang lebih 40 saksi yang kita ambil keterangan kita tetapkan satu tersangka dari pihak penyelenggara," katanya seperti dikutip dari TribunJambi.com artikel 'Pesta Perpisahan Bernuansa Diskotek Siswa SMAN 1 Tanjabbar Berujung Penjara'.
Pelaku tersandung Pasal 160 KUHPidana dan atau Pasal 93 UU Nomor 06 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Panitia mendesain kegiatan tersebut menjadi sebuah pesata bagai dalam sebuah diskotik.
Lampu dipasang kerlap kerlip untuk menyemarakkan suasana.
Acara ini mendapat perhatian dari sejumlah pihak, lantaran memang tidak mengikuti protokol kesehatan.
Kegiatan ini juga terekam pada sebuah video berdurasi 16 detik dan menyebar luas di sosial media.
Pada video ini menunjukkan sejumlah siswa SMAN 1 Tanjabbar berjoged ria bagaikan di klub malam.
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Fakta Viral Anak SMA Jambi Bikin Pesta Kelulusan Mirip Diskotik & Pakai Baju Seksi, Diduga Curang,