Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Momen Habib Rizieq Sindir Bima Arya di Persidangan, Ungkit Pilkada : Saya Guru Tokoh Pendukung Anda

Kata Rizieq, Habib Tam juga merupakan pendukung Bima Arya dan dirinya mengatakan selalu patuh atas permintaan Habib Tam tersebut.

Editor: Ilham Oktafian
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Sidang Rizieq Shihab - Rizieq Shihab memberikan sindiran keras kepada Walikota Bogor Bima Arya saat dipertemukan dalam ruang sidang utama PN Jakarta Timur, Rabu (14/4/2021). 

Sehingga kata Bima, Satgas COVID-19 Kota Bogor harus mengambil langkah lebih lanjut dan sudah mencoba pendekatan kekeluargaan dengan membuka pembicaraan dengan Rizieq Shihab.

Namun, saat itu kondisi kesehatan Rizieq Shihab masih belum sepenuhnya pulih.

"Setiap persoalan itu kan selalu ada konteksnya. Konteksnya kan adalah antara Satgas dan RS UMMI. Saya sebagai Kasatgas tentu tidak langsung (mempermasalahkan) ke Rizieq Shihab, tetapi ke RS UMMI yang tak lakukan prosedurnya," kata Bima.

Sebagai informasi dalam persidangan tersebut Bima Arya duduk sebagai saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena kedudukannya sebagai Walikota Bogor sekaligus Ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor.

Dalam perkara ini, Rizieq didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Habib Rizieq Bimbing Dua Napi Narkoba Ucap Kalimat Syahadat di Penjara, Lalu Berikan Nama Islami

Sementara itu, dalam dakwaan kedua, Rizieq diduga dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah.

Ia disangkakan Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Terakhir, dalam dakwaan ketiga, ia didakwakan melanggar Pasal 216 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kesalahan Rizieq Shihab Hingga Dirut RS UMMI Bogor Menurut Bima Arya

Wali Kota Bogor Bima Arya mengungkap kesalahan yang dilakukan Rizieq Shihab dalam perkara dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan terkait tes swab di RS UMMI Bogor pada November 2020.

Kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Bima merinci kesalahan yang dilakukan tiga terdakwa, yakni Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alatas, dan Dirut RS Ummi Bogor dr. Andi Tatat.

"Beliau (Rizieq Shihab) tidak berkenan untuk menyampaikan, menginformasikan tentang hasil dari tes swab PCR-nya," jawab Bima Arya saat ditanya Majelis Hakim kesalahan Rizieq menurutnya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (14/4/2021).

Menurutnya sikap Rizieq yang menolak melaporkan hasil tes swabnya saat menjalani perawatan di RS Ummi sudah menghalangi kerja Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bogor.

Yakni bahwa setiap hasil tes warga yang menjalani perawatan di fasilitas kesehatan wilayah Kota Bogor, baik terkonfirmasi Covid-19 atau tidak wajib dilaporkan ke Gugus Tugas Penanganan Covid-19.

Laporan hasil tes ini yang menentukan langkah bagaimana tracing (penelusuran riwayat kontak), dan treatment yakni bagaimana penanganan terhadap pasien selama menjalani perawatan.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved