Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pria di Ogan Ilir Bakar Rumah Tetangganya Sendiri saat Pagi Buta, Siram Bensin dan Bakar Tanpa Sebab

Seorang pria 41 tahun asal Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir ini membakar rumah tetangganya sendiri.

Johnson Simanjuntak/Tribunnews.com
Ilustrasi kebakaran 

TRIBUNSOLO.COM - Seorang pria 41 tahun asal Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir ini membakar rumah tetangganya sendiri.

Pria bernama Sukarman alias Ujang dengan sengaja membakar rumah tetangganya hingga nyaris luluh-lantak.

Beruntung aksi pria tersebut diketahui oleh pemilik rumah dan tetangga lainnya sehingga api tersebut segera dipadamkan.

Baca juga: Lihat Sosok Pelaku Siram Rumah dengan Bensin, Ibu Asal Parepare Duga Ayahnya yang Membakar Rumahnya

Kini Sukarman berhasil diamankan polisi dan ditetapkan tersangka setelah pelariannya berminggu-minggu.

Menurut keterangan polisi, peristiwa pembakaran ini terjadi pada 19 Februari lalu.

Saat itu, pada pagi hari pukul 04.20, tersangka menyiramkan bensin ke bagian depan lantai bawah rumah panggung milik warga bernama Hamid.

"Tersangka lalu menyulut api hingga terbakarlah lantai bawah bagian depan rumah tersebut," kata Kapolres Ogan Ilir, AKBP Yusantiyo Sandhy melalui Kapolsek Pemulutan, Iptu Iklil Alanuari, Sabtu (17/4/2021).

Saat api berkobar, kata Iklil, pemilik rumah sedang tertidur lelap.

Namun ada tetangga lainnya yang berteriak kebakaran hingga korban terbangun dan segera turun untuk memadamkan api.

Baca juga: Seorang Anak di Kulon Progo Nekat Bakar Rumah Orangtuanya, Kesal Tak Dibelikan Sepeda Motor

"Dengan bantuan warga sekitar, api berhasil dipadamkan dan tidak sampai menjalar ke seluruh bagian rumah. Hanya menyisakan noda hangus pada lantai teras, dinding dan pagar rumah," terang Iklil.

Polisi yang mendapat laporan, segera melakukan olah TKP dan mengejar tersangka yang sudah diketahui identitasnya itu.

Saat dicari di kediamannya tak jauh dari lokasi kebakaran, tersangka tak ada.

Hingga akhirnya polisi berhasil menciduk tersangka saat kembali ke kediamannya pada Jumat (16/4/2021) malam sekira pukul 21.30.

Baca juga: Tak Terima Anaknya Ditinggal Menantu Padahal Baru Nikah, Pria Ini Nekat Bakar Rumah Besan

"Tersangka ditangkap tanpa perlawanan dan diamankan di Mapolsek Pemulutan untuk diperiksa," terang Iklil.

Selain pengakuan tersangka, polisi juga mengantongi barang bukti berupa sisa pembakaran yang diserahkan ke Pusat Laboratorium dan Forensik (Puslabfor) Polda Sumatera Selatan.

"Kami masih menggali keterangan mendalam, mengapa tersangka melakukan perbuatannya itu. Yang jelas, ini masuk dalam Pasal 187 KUHP tentang Tindak Pidana Pembakaran," jelas Iklil.

(Agung/Sripoku.com)

Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Tanpa Dosa di Pagi Buta, Warga Ogan Ilir Ini Siram Bensin dan Menyulut Api di Rumah Tetangganya

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved