Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Mulai Berlaku Hari Ini, Pemerintah Perketat Larangan Mudik: Wajib Tunjukan PCR/Swab Antigen 1×24 Jam

Yakni, selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021), dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei 2021).

Editor: Ilham Oktafian
TribunSolo.com/Asep Abdullah
Sebagian pemudik yang melintas jelang Natal dan Tahun Baru 2020 di jalan tol Trans Jawa di kawasan Colomadu, Karanganyar, Minggu (22/12/2019). 

Dan, diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan; dan

k. Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan darat/laut/udara/perkeretaapian menindaklanjuti Addendum Surat Edaran ini.

Dengan, melakukan penerbitan instrumen hukum dengan mengacu pada Addendum Surat Edaran ini dan peraturan perundang-undangan.

"Addendum Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 22 April sampai dengan tanggal 5 Mei 2021 dan 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021."

"Serta akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan situasi terakhir di lapangan," tegas Doni. (Fransiskus Adhiyuda)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Mulai 22 April 2021 Aturan Diperketat, Pelaku Perjalanan Wajib Tunjukan PCR/Swab Antigen 1×24 Jam, 

https://wartakota.tribunnews.com/2021/04/22/mulai-22-april-2021-aturan-diperketat-pelaku-perjalanan-wajib-tunjukan-pcrswab-antigen-124-jam?page=all

Sumber: Warta Kota
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved