Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Acara TalkShow Kopi Viral Kena Sanksi KPI, Ternyata Gara-gara Tayangkan Pembahasan Dewasa

Acara yang ditayangkan di Trans TV setiap Senin hingga Jumat jam 10 pagi ini mendapat sanski teguran.

Penulis: Rifatun Nadhiroh | Editor: Hanang Yuwono
instagram.com/kopiviral_transtv
Acara Kopi Viral Trans TV Disanksi KPI 

TRIBUNSOLO.COM - Acara talk show Kopi Viral yang dipandu Indra Herlambang, Vicky Prasetyo, Melaney Ricardo, Inul Daratista dan Celine Evangelista, mendapat sanksi KPI (Komisi Penyiaran Indonesia).

Acara yang ditayangkan di Trans TV setiap Senin hingga Jumat jam 10 pagi ini mendapat sanski teguran.

Disebutkan oleh KPI Pusat dalam website resminya, Kopi Viral yang harusnya berklasifikasi R atau Remaja ini justru menayangkan pembahasan yang berunsur dewasa.

Baca juga: Irish Bella Ultah ke-25 Dapat Mobil Mewah dan Tas Hermes, Sumber Asli Penghasilan Ammar Zoni Disorot

Tayangan yang dimaksud adalah di episode pada 6 April 2021 lalu.

Dalam episode tersebut, acara Kopi Viral mengundang narasumber dr Boyke.

Berikut isi teguran lengkap yang dirilis oleh KPI di website kpi.go.id:

Baca juga: Indra L Bruggman Masih Berduka Kehilangan Sang Ibunda, Penampilannya Kini Bikin Netizen Khawatir

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberi sanksi teguran tertulis untuk program siaran "Kopi Viral" Trans TV.

Acara talkshow berklasifikasi R atau Remaja ini ditemukan memuat perbincangan tentang persoalan dewasa seperti hubungan seks, ejakulasi, kualitas sperma, dan masa subur.

Demikian dijelaskan KPI dalam surat teguran yang telah dilayangkan ke Trans TV pada 22 April 2021 lalu.

Berdasarkan keterangan dalam surat teguran, KPI mendapati perbincangan itu pada program siaran "Kopi Viral" tanggal 06 April 2021 pukul 10.13-10.43 WIB dalam segmen “Podcast Viral” yang menghadirkan narasumber a.n. dr. Boyke. Dalam acara, dr. Boyke menjelaskan persoalan seksual seperti yang disebutkan di atas.

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo mengatakan, pembahasan tentang topik dewasa seperti seksual dalam program siaran berklasifikasi remaja dinilai tidak pantas dan telah melanggar ketentuan tentang penggolongan program siaran berdasarkan usia dan kedewasaan serta perlindungan terhadap anak dalam isi siaran. 

"Hal inilah yang menjadi landasan kami memutuskan memberi sanksi teguran untuk acara Kopi Viral. Isi perbincangan demikian jelas tidak sejalan dan tidak pantas disajikan dalam acara berkategori penonton remaja atau usia ke bawahnya. Dalam konteks pendidikan seks pada jam siar remaja, muatan tersebut harus diarahkan pada kesehatan reproduksi. Jadi sama sekali tak ada penjelasan tentang hubungan suami istri ," jelas Mulyo Hadi.

Dia menegaskan, program acara dengan klasifikasi R dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas atau bahkan membenarkan perilaku yang tidak pantas sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari.

Informasi masa subur bisa berbahaya bagi remaja dan seks bebas.

"Kami sangat peduli terhadap perlindungan anak dan remaja dalam siaran karena kami menginginkan perkembangan psikologis anak dan remaja berjalan ke arah yang baik," katanya.

Menurut Mulyo, piihaknya tidak melarang lembaga penyiaran menayangkan atau menyiarkan pembahasan seksual dalam isi siaran selama mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan dalam P3SPS KPI tahun 2012. 

"Lembaga penyiaran boleh menayangkan siaran berisikan pembicaraan atau pembahasan mengenai pendidikan seks. Tapi kami ingatkan bahwa siarannya wajib disajikan secara santun, berhati-hati, dan ilmiah melalui praktisi kesehatan atau psikolog," tegas Mulyo.

Dalam kesempatan itu, Mulyo mengingatkan Trans TV dan seluruh lembaga penyiaran agar lebih berhati-hati dan jeli memahami ketentuan tentang klasifikasi atau kategori setiap program acara.

Menurutnya, pencantuman klasifikasi pada setiap program acara harus benar-benar tepat dan sesuai aturan.

"Ini demi memberi rasa aman dan kenyamanan menonton. Tontonan selain hiburan harus pula menjadi tuntunan," tandasnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved