Nasib Mahasiswi Bawa Porsche di Jalur Busway : Tak Mau Ngaku, Tapi Hanya Kena Tilang Rp 500 Ribu
Pengendara Porsche di jalur busway itu adalah AS, seorang mahasiswi. Meski sempat berbelit saat pemeriksaan, dia hanya kena tilang Rp 500 Ribu.
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Insiden mobil sport Porsche Boxter 718 yang menerobos jalur Transjakarta di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, terlanjur viral dan membuat gemas netizen.
Nah, pengemudinya ternyata seorang mahasiswi berinisial AS.
Baca juga: Viral Mobil Porsche Masuk Jalur Transjakarta dan Minta Pengemudi Bus Mundur, Polisi Buru Pelaku
Hal itu disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam konferensi pers, Senin (26/4/2021).
"Pengendaranya perempuan berinisial AS. Profesinya mahasiswa. Usianya 27, kelahiran tahun 1994," kata Sambodo.
Kasus ini membuat netizen ramai-ramai mengecam dan berharap polisi memberi mahasiswi itu hukuman berat.
Tapi, harapan itu tak terwujud.
Nyatanya, polisi hanya memberi tilang AS dengan denda Rp 500.000.
Perempuan itu dijerat dengan Pasal 287 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal itu mengatur bahwa setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Sambodo menjelaskan, pengemudi telah membayar tilang tersebut.
AS juga diminta untuk membuat dan menandatangani surat pernyataan bermaterai yang berisi untuk tidak mengulangi pelanggaran tersebut.
"Kemudian yang bersangkutan kita minta membuat surat pernyataan untuk tidak melakukannya lagi perbuatannya," ucap Sambodo.
Padahal, Sambodo sendiri menyatakan, AS sempat berbelit dalam pemeriksaan.
Dipaparkan Sambodo, pengemudi tersebut bukan pemilik dari mobil sport itu.
"Setelah dilakukan pendalaman, diketahui bahwa pengemudi adalah anak perempuan dari pemilik mobil," lanjutnya.