Ponpes-nya Ilegal, Habib Rizieq Tak Mau Disalahkan & Ungkit Penyuluhan, Kemenag : Harus Berizin Dulu
Habib Rizieq menyimpulkan belum adanya izin Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, bukan karena pihaknya tidak melayangkan izin.
TRIBUNSOLO.COM - Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab menyangkal pernyataan Kasi Pendidikan dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Kabupaten Bogor HA Sihabudin.
Sihabudin sebelumnya menyebut Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah belum mendaftar ke Kemenag.
Hal itu disampaikan Rizieq Shihab dalam sidang lanjutan perkara pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan di Megamendung, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Mulanya Rizieq Shihab menanyakan kepada Sihabudin terkait ada tidaknya utusan dari Kementerian Agama yang mendatangi ponpes miliknya, untuk melakukan penyuluhan.
Baca juga: Habib Rizeq Disindir Dahnil Anzar, Disebut Bukan Siapa-siapa : Warga Muhammadiyah Tak Berimam ke Dia
Penyuluhan yang dimaksud Rizieq Shihab guna memberitahukan ponpes miliknya harus didaftarkan guna memenuhi syarat yang ditentukan Kemenag.
"Apakah Anda melakukan itu di Markaz Syariah?" Tanya Rizieq kepada Sihabudin dalam ruang sidang, Senin (26/4/2021).
"Yang pernah dilakukan adalah rapat tingkat kabupaten," jawab Sihabudin.
Dirasa jawabannya belum memuaskan, Rizieq Shihab menegaskan kembali apakah penyuluhan tersebut pernah dilakukan oleh pihak Kemenag.
"Pertanyaan saya apa Anda pernah datang ke Markaz Syariah untuk penyuluhan?" Desak Rizieq Shihab.
Baca juga: Momen Habib Rizieq Sindir Bima Arya di Persidangan, Ungkit Pilkada : Saya Guru Tokoh Pendukung Anda
"Belum, belum ada (melakukan penyuluhan)," jawab Sihabudin.
Dengan begitu, eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) tersebut menyimpulkan belum adanya izin Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, bukan karena pihaknya tidak melayangkan izin, tapi karena belum adanya penyuluhan dari pihak Kemenag.
"Artinya bukan Markaz Syariah menolak untuk melakukan pendaftaran, tapi memang penyuluhannya memang belum ada," ucapnya.
Namun, Sihabudin menanggapi pernyataan Rizieq Shihab, apabila pondok pesantren memiliki izin, maka berhak mendapatkan layanan dan bantuan serta legalitas dari negara.
"Pertama, yang sudah punya izin ketika penyelenggaraan pendidikan formal berhak menerima anggaran negara."
"Kedua, ketika ada bantuan negara, kabupaten, provinsi, maupun pusat, dia berhak menerima."