Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Ponpes-nya Ilegal, Habib Rizieq Tak Mau Disalahkan & Ungkit Penyuluhan, Kemenag : Harus Berizin Dulu

Habib Rizieq menyimpulkan belum adanya izin Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, bukan karena pihaknya tidak melayangkan izin.

Editor: Ilham Oktafian
Tribunnews.com
Rizieq Shihab menanyakan kepada Sihabudin terkait ada tidaknya utusan dari Kementerian Agama yang mendatangi ponpes miliknya, untuk melakukan penyuluhan. 

"Apabila yang izinnya belum, maka dia tidak berhak menerima itu," tutur Sihabudin.

Menanggapi hal itu, Rizieq Shihab kembali menanyakan apakah pondok pesantren yang tidak berizin dapat dibubarkan atau tidak?

Namun, Sihabudin enggan menjawab pertanyaan tersebut, karena menurutnya itu bukan kewenangan dirinya untuk menjawab.

Baca juga: Protes Cara Menangani HRS, PA 212 Karanganyar Bentangkan Poster Bebaskan Habib Rizieq Shihab

"Bukan kewenangan saya menjawab hal itu," jawab Sihabudin.

Sebelumnya Wartakotalive memberitakan, Pondok Pesantren (Ponpes) Markaz Syariah milik terdakwa Muhammad Rizieq Shihab ternyata belum didaftarkan ke Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bogor.

Hal itu diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan dan Pondok Pesantren (Ponpes) Kementerian Agama Kabupaten Bogor HA Sihabudin.

Sihabudin dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan di Megamendung, Bogor.

Ada pun ponpes milik Rizieq Shihab tersebut bernama Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, yang dibangun di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Terkait dengan ponpes, pertama ponpes yang ada di kabupaten Bogor itu (Markaz Syariah) dalam database yang ada."

Baca juga: Massa Habib Rizieq Tolak Dites Antigen, Simpatisan Ada yang Teriak: Gue Bukan Binatang, Gue Manusia

"Bahwa ponpes belum didaftarkan ke kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor," ungkapnya dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (26/4/2021).

Dalam kesaksiannya Sihabudin mengatakan, setiap pendirian pondok pesantren harus didaftarkan ke Kemenag.

Sebab, kata dia, pendaftaran diperlukan untuk mendapatkan izin dan legalitas pondok pesantren dari negara.

"Kalau tidak didaftarkan berarti belum punya izin, belum punya legalitas," tuturnya.

Baca juga: Momen Habib Rizieq Kesal saat Direkam di Lorong Rutan: Jangan Sinetron, Matikan, Saya Gak Terima

Pendaftaran, lanjut Sihabudin, dilakukan jika persyaratan pendirian telah dipenuhi, dengan melampirkan surat yayasan berbadan hukum, profil pondok pesantren, hingga pernyataan cinta NKRI.

"Kami sudah meminta untuk memohon segera mendaftarkan," ucapnya.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved