Berita Sragen Terbaru
Bos Investasi Semut Rangrang di Sragen Divonis Bebas, Mitra Ada yang Nangis Bahagia & Doa Bersama
Keputusan itu pun disambut tangis bahagia oleh puluhan mitra CV MSB yang hadir dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN).
Penulis: Rahmat Jiwandono | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Rahmat Jiwandono
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Sugiyono, bos investasi semut rangrang asal Sragen kini bisa menghirup udara bebas usai majelis hukum menyatakan tindakan pencucian uang dan penipuan bukan ranah pidana.
Keputusan itu pun disambut tangis bahagia oleh puluhan mitra CV Mitra Sukses Bersama (MSB) yang hadir dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Sragen pada Selasa, (27/4/2021).
Bahkan setelah acara selesai, mereka mengadakan doa bersama sebagai rasa syukur bebasnya bos CV MSB.
Mitra-mitra tersebut masih punya harapan agar bisnis semut rangrang kembali diteruskan dan melunasi uang para mitra.
Baca juga: Cerita Adik Serda Eko Prasetiyo, Awak KRI Nanggala : Pulang Minta Foto Bareng, Biasanya Tak Pernah
Baca juga: Kerja Lembur, Buruh Pabrik di Polokarto Sukoharjo Lemas, Motor & Helmnya Hilang Padahal Mau Lebaran
"Alhamdulillah kami bersyukur atas keputusan majelis hakim. Dengan begitu kami bisa melanjutkan usaha semut rangrang ini," ujar salah Haji Asad Nawawi seorang mitra asal Jombang, Jawa Timur, Selasa (27/4/2021).
Nawawi menyebut, jumlah uang yang telah ia investasikan untuk bisnis ini mencapai Rp 800 juta.
"Dulu pertama kali investasi segitu tapi baru panen sekali usahanya Pak Sugiyono ditutup. Jadi belum banyak modal saya yang kembali," ungkapnya.
Untuk saat ini dia berharap agar modalnya bisa kembali lagi.
Dia mengaku tergiur untuk merogoh kocek dalam-dalam untuk membiayai pondok pesantren yang ia kelola.
"Saya punya ponpes Raudhatul As'adiyah yang gratis untuk anak-anak penghafal Al-Quran," katanya.
Selama ini untuk membiayai ponpes tersebut bergantung dari uluran para donatur.
Oleh karena itu, pihaknya mencoba tidak bergantung pada donatur dengan cara investasi semut rangrang.
"Dulu ditawari sama rekan yang mengurus pesantren kami, harapannya laba dari semut rangrang dapat digunakan untuk biaya ponpes," terangnya.
Penjelasan JPU