Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Klaten Terbaru

Detik-detik Pengendara Motor Lolos dari Maut : Ngantuk,Tabrak Palang Pintu Kereta di Wonosari Klaten

Sebuah insiden pengendara motor menabrak palang pintu kereta api terjadi di kawasan Pakis, kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten.

Penulis: Azfar Muhammad | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Istimewa
Detik-detik pengendara motor menabrak palang pintu karena mengantuk di kawasan Pakis, kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, Selasa (27/4/2021). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Azhfar Muhammad Robbani

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Sebuah insiden pengendara motor menabrak palang pintu kereta api terjadi di kawasan Pakis, kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, Selasa (27/4/2021).

Dari informasi yang dihimpun TribunSolo.com, kejadian tersebut terjadi pada pukul 08.40 WIB yang selanjutnya viral karena kebetulan ada video detik-detik insiden itu.

Dalam videonya menampilkan pengendara motor tengah menabrak palang hingga pengemudi terjatuh dan palang pintu nyaris patah.

Beruntung saat itu palang pintu tertutup, sementara kereta belum melintas.

Baca juga: Viral Video Pengendara Motor Tabrak Palang Pintu Kereta Api di Wonosari Klaten, karena Ngantuk?

Baca juga: Persija Juara Piala Menpora 2021, Ada Insiden Kerumunan Suporter di Jakarta, Ini Tanggapan Gibran

Secara spontan warga lain langsung mengevakuasi pengendara pria yang menabrak dan terjauh seusai insiden tersebut.

Lantas, apa jadinya jika tidak ada palang pintu sementara kereta melintas?

Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Supriyanto membenarkan kejadian kecelakaan tunggal tersebut.

“Iya benar, saya tadi mendapatkan laporan ada kecelakaan lalu lintas di kawasan Pakis Gawok pagi tadi,” ujar Supriyanto kepada TribunSolo.com.

Menurut Supriyanto pengendara diduga tengah mengantuk dan lalai dalam berkendara sehingga dirinya menabrak palang kereta sehingga hampir patah.

Adapun pengendara diketahui seorang warga Kecamatan Jogonalan yang merupakan pekerja swasta bernama inisial H.

"Motor pengendara sudah diketahui dan dievakuasi, adapun nopolnya AD-6692-OV, tetapi tidak ada korban jiwa dalam laka ini,” kata dia.

Menurut KAI, adanya palang pintu tersebut sudah sesuai dengan amanat UU Pasal 78 PP Nomor 56 Tahun 2009 tentang perkeretaapian.

“Untuk melindungi keselamatan dan kelancaran pengoperasian kereta api pengendara wajib mendahulukan perjalanan kereta api,” paparnya.

Meskipun demikian KAI menghimbau kepada pengemudi untuk berhati - hati dan berhenti sejenak saat palang kereta api sudah menutup.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved