Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Buntut Panjang Bobby Menantu Jokowi Copot Kepala Dinkes Medan, Kini Saling Serang dengan Romo Syafii

Pencopotan pejabat di lingkungan Pemkot Medan, oleh Bobby Afif Nasution rupanya berbuntut panjang.

Editor: Ilham Oktafian
HO / Tribun Medan
Edwin Effendi, Romo Syafii, dan Bobby Nasution 

Edwin Dicopot Karena Kinerja Buruk

Berdasarkan daftar pejabat eselon II di Pemerintah Kota Medan, Edwin menjabat menjadi Kadis Kesehatan sejak 2019, di mana sebelumnya ia menjabat sebagai Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pirngadi Medan. 

Berdasarkan Nomor Induk Pegawai (NIP), Edwin merupakan kelahiran 15 Agustus tahun 1961 yang artinya usianya akan genap 60 tahun pada Agustus 2021 nanti, dan akan memasuki masa pensiun. 

"Memang beliau (Edwin) akan pensiun 4 bulan lagi. Karena bulan 8 nanti usianya genap 60 tahun," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kota Medan, Muslim Harahap kepada tribun-medan.com, Selasa (27/4/2021). 

Muslim pun mengatakan, alasan Bobby Nasution mencopot Kadis Kesehatan Kota Medan ini adalah karena kinerja yang buruk. 

"Alasannya karena kinerjanya tidak baik, dia juga sudah sampaikan itu. Kalau tidak ada alasan mana mungkin dicopot," kata Muslim. 

Diketahui, Bobby Nasution menjabat sebagai Wali Kota Medan baru memasuki waktu dua bulan.

Artinya, jika ingin melakukan pencopotan ataupun penggantian pejabat, Bobby harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. 

Baca juga: Adu Kinerja Gibran Rakabuming & Bobby Nasution Jadi Wali Kota: Sama-sama Giat Blusukan Mirip Jokowi

Karena berdasarkan Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatangani Persetujuan Tertulis untuk Melakukan Penggantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Dalam Permendagri itu ditegaskan, bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

"Benar, sebelum enam bulan berdasarkan Permendagri Nomor 73 belum boleh melakukan penggantian pejabat, asalkan ada persetujuan tertulis dari Menteri. Dan persetujuan tertulis dari Menteri itu sudah ada," ujar Muslim. 

Sebagai pengganti sementara, Bobby Nasution mengamanahkan Wakil Direktur RSUD Pirngadi Syamsul Nasution sebagai Plt Kadis Kesehatan. 

Baca juga: Segera Dilantik Jadi Wali Kota Medan, Bobby Nasution Hadiri Gladi Bersih Didampingi Kahiyang Ayu

Mengenai pengangkatan pengisi Jabatan Kadis Kesehatan dan pejabat eselon II lainnya di Pemko Medan, Muslim mengatakan pihaknya masih melakukan persiapan. 

"Itu nanti di lelang jabatan, cuma untuk waktunya kita belum bisa pastikan, karena saat ini masih dipersiapkan," pungkasnya. 

Diketahui, selain Kepala Dinas Kesehatan, beberapa jabatan eselon II di lingkungan Pemko Medan juga sedang kosong jabatan atau diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt). 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved