Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Karanganyar Terbaru

Larangan Mudik 2021, Nasib Perusahaan Otobus Makin Terpuruk, Masih Pertimbangkan Jalankan Armada

Perusahaan otobus kembali harus memupuskan angan mereka seusai larangan mudik Idul Fitri kembali diberlakukan.

Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Ryantono Puji Santoso
TribunSolo.com/Adi Surya
Kondisi garasi bus Langsung Jaya di Desa Dagen, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, Selasa (27/4/2021). 

Penjualan Tiket di Sragen Juga Anjlok

Kebijakan pemerintah melarang mudik lebaran pada tahun ini berimbas terhadap penjualan tiket bus.

Pantauan TribunSolo.com di terminal Pilangsari, Sragen suasana terminal nampak sepi, hampir tak ada bus yang mengangkut ataupun menurunkan penumpang.

Seorang penjual tiket bus, Nurwati mengatakan, adanya larangan mudik membuat masyarakat memilih untuk tidak mudik.

Baca juga: Pondok Pesantren Solo Ini Larang Santri Mudik, Siapkan Prokes di Pondok: Ada Ruang Isolasi Mandiri

Baca juga: Komunikasi Terakhir Ibunda Komandan KRI Nanggala-402 dengan Sang Anak, Bahas Soal Mudik Lebaran

"Setelah adanya larangan mudik dan kabar penyekatan, orang pilih enggak mudik," ujar Nurwati, Selasa (27/4/2021).

Diakuinya, jumlah penjualan tiket bus pun mengalami penurunan.

"Satu bus itu kapasitasnya 30 kursi, sekarang dalam satu hari bisa jual 15 tiket tok," terangnya.

Walau aturan jaga jarak sudah tidak lagi berlaku untuk penumpang bus, katanya, tetap tidak bisa mendongkrak penjualan tiket.

Baca juga: Larangan Mudik Lebih Lama, Satgas Covid-19 Solo : Jangan Sampai Seperti India, Sudah Lepas Kendali

"Enggak begitu pengaruh meski aturan tersebut sudah tidak ada lagi," tuturnya.

Selain turunnya penjualan tiket, larangan mudik juga berdampak pada penghasilannya.

"Kalau tiketnya tidak laku saya tidak dapat gaji," imbuhnya.

Penjual Makanan di Terminal Tirtonadi Solo Lesu

Penjual di kios Terminal Tipe A Tirtonadi Solo gigit jari.

Mereka hanya bisa menerima nasib dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 13 Tahun 2021 tentang pengendalian Transportasi Masa Idul Fitri 1442 H.

Regulasi tersebut mengatur kendaraan yang boleh dan tidak boleh melintas selama masa larangan mudik 6 hingga 17 Mei 2021.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved