Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Menjijikkan, Praktek Alat Rapid Test Bekas Terbongkar di Bandara Kualanamu, Bermula Polisi Nyamar

Jika alat bekas ini dipakai lagi ke orang lain, bisa dibayangkan saat kapas yang tadinya masuk ke mulut & hidung orang, dimasukkan lagi ke mulut kita.

Editor: Ilham Oktafian
TRIBUN MEDAN / HO
Tim Polda Sumut melakukan penggerebekan layanan rapid test antigen di lantai II Bandara Kualanamu, Selasa (27/4/2021) sore sekitar pukul 16:00 WIB. 

TRIBUNSOLO.COM - Terbongkarnya kasus penggunaan alat rapid test bekas di Bandara Kualanamu Internasional Airport (KNIA) menghentak banyak pihak.

Bisa dibayangkan betapa menjijikkannya alat bekas yang dipakai oleh orang lain, masuk ke mulut dan hidung kita.

Sebagaimana diketahui, untuk mengecek cairan atau liur masyarakat, petugas rapid test menggunakan alat yang diujungnya terdapat kapas.

Kapas ini yang masuk ke dalam hidung dan mulut peserta rapid.

Jika alat bekas pakai ini dipakai lagi ke orang lain, tentu bisa dibayangkan saat kapas yang tadinya masuk ke mulut dan hidung orang, dimasukkan lagi ke mulut kita.

Atas tindakan ilegal tersebut, Dinas Kesehatan Sumatera Utara meminta penegak hukum untuk mempidanakan siapa saja yang terlibat. 

"Itu salah karena menyalahi ketentuan. Sudah penipuan itu dan harus dipidana," kata Kepala Dinkes Sumut Alwi Mujahit, Rabu (28/4/2021). 

Alwi mengungkapkan, bahawa Dinkes Sumut tidak ada menerbitkan izin penyelenggaraan Rapid Test Antigen Bandara KNIA.

"Mereka tidak ada izin dari kami. Makanya nanti mau kami minta penjelasan sama pihak terkait," tegasnya. 

Dia mengaku telah memerintahkan anggotanya ke lokasi untuk meminta penjelasan secara detail.

Baca juga: Fakta Mengerikannya Tsunami Covid-19 India selain Ada Krematorium Massal : 115 Pasien Tewas Tiap Jam

Alwi menjelaskan, Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk melakukan Rapid Test ialah alat yang digunakan hanya sekali pakai dan tidak boleh didaur ulang. 

"Itu hasilnya juga pasti nipu aja. Kalau soal izin biasanya pasti akan ada mekanisme pengawasannya dari kita," ucapnya. 

"Kalau tidak ada izin, sudah enggak ngerti lah kenapa bisa begitu. Mungkin ya karena mereka merasa sudah permisi dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di sana dan otoritas bandara sehingga tidak perlu izin  dari Dinkes Sumut," sambungnya. 

Ia pun menegaskan, semua yang menyangkut masyarakat Sumut seharusnya izin dahulu ke Dinkes Sumut.

Hanya saja, kata Alwi, terkadang ada yang merasa bahwa itu kawasannya, sehingga tidak perlu izin dari Dinkes Sumut.

Pandangan seperti itulah yang menurutnya salah. 

KRONOLOGI : BERMULA POLISI MENYAMAR

Informasi terbaru, adapun kronologis pengungkapan kasus ini berawal ketika petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sumut mendapat laporan dari pengguna jasa layanan rapid anti gen di Bandara KNIA.

Menurut masyarakat, alat rapid antigen yang digunakan penyedia jasa layanan merupakan barang bekas.

Sehingga, barang bekas ini dikhawatirkan akan menularkan virus Covid-19 secara massif bagi masyarakat yang akan terbang keluar daerah via Bandara KNIA.

Berangkat dari laporan itu, Dit Reskrimsus Polda Sumut mengutus AKP Jericho Levian Chandra bersama anggotanya untuk melakukan penyelidikan.

Baca juga: Sempat di Zona Orange, Kini Karanganyar Kembali ke Zona Merah Kasus Covid-19

Sekira pukul 15.05 WIB pada Selasa (27/4/2021) kemarin, anggota Dit Reskrimsus Polda Sumut menyamar sebagai calon penumpang pesawat dan melaksanakan test rapid antigen.

Selanjutnya petugas Dit Reskrimsus mengisi daftar calon pasien untuk mendapatkan nomor antrian.

Setelah mendapatkan nomor antrian, maka petugas Krimsus dipanggil namanya dan masuk ke ruang pemeriksaan untuk diambil sampel yang dimasukkan alat tes rapid antigen kedalam masing-masing lubang hidung.

Setelah selesai pengambilan sampel, maka petugas Krimsus menunggu di ruang tunggu hasil rapid antigen.

Berselang sekira 10 menit menunggu, hasil yang didapatkan "positif Covid-19"

Selanjutnya terjadi perdebatan dan saling balas argumen antara polisi yang menyamar dengan petugas rapid.

Kemudian polisi bergerak melakukan pemeriksaan seluruh isi ruangan labolatorium rapid antigen dan para petugas Kimia Farma dikumpulkan.

Saat diinterogasi, petugas Kimia Farma ketakutan dan mengakui bahwa alat yang digunakan mengambil sampel adalah barang bekas.

Baca juga: Hendak Periksakan Kandungan Istri ke Sragen, Warga Ngawi Terjaring Operasi, Jalani Rapid Antigen 

Mereka biasanya mencuci alat yang sudah dipakai dengan air.

Setelah itu, alat bekas tadi dimasukkan kembali ke tempat yang baru.

Atas pengakuan itu, polisi pun mengamankan lima orang petugas rapid test antigen ke Polda Sumut.

Mereka yang diamankan di antaranya RN (admin), AD (analis), AT (analis), EK (analis) dan EI (kasir).

Bahaya Mengerikan

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Sumatera Utara (Sumut) mengungkap bahaya mengerikan terhadap alat rapid test antigen bekas bilamana dipakai lagi ke tubuh manusia.

Menurut Satgas Penanganan Covid-19 Sumut, tindakan petugas Kimia Farma yang menggunakan alat rapid antigen bekas di Bandara KNIA sangat keterlaluan. 

"Kalau memang terbukti alat untuk rapid antigen itu alat bekas, ya keterlaluan sekali lah. Karena menggunakan alat bekas dari orang lain kepada orang lainnya kan berisiko sekali," kata Jubir Satgas COVID-19 Sumut Aris Yudhariansyah, Rabu (28/4/2021). 

Aris menjelaskan, alat rapid test terdiri dari beberapa bagian.

Semisal cangkang dan dacron.

Jika dacron yang digunakan bekas hidung orang lain tentu sangat berbahaya bagi warga yang melakukan rapid test. 

Baca juga: Terbongkar, Peredaran Narkoba dalam Lapas Sragen, Polisi Temukan Enam Klip Sabu Milik Narapidana

Dia pun menegaskan, alat untuk rapid test tidak boleh didaur ulang.

Pasalnya, alat rapid test hanya boleh dipakai satu kali.

Jika tidak, akurasi dari cangkangnya tidak lagi akurat.

Dacron yang dimasukkan ke mulut dan hidung orang itu dapat menularkan penyakit. 

"Kalau itu benar alatnya bekas dan telah digunakan orang, lalu digunakan ke orang selanjutnya, pertama bisa menularkan penyakit, bukan hanya Covid-19 tapi penyerta lainnya," ucapnya. 

Dia pun mengaku Satgas Covid-19 Sumut sampai saat ini belum mendapatkan laporan yang valid soal kasus di Bandara KNIA.

"Kita belum mendapatkan laporan resmi karena ini kan sudah ditangani polisi. Mungkin kita hanya bisa memonitoring saja perkembangannya," katanya. 

Saat ditanya apakah Satgas Covid-19 Sumut pernah melakukan pemantauan atas penggunaan alat bekas tersebut, ia menjawab jika di wilayah Kota Medan dilakukan pemantauan. 

"Tapi kalau di dalam bandara itu ada Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP). Itu wilayah mereka,"

"Tapi kalau di luar dari situ kita tetap lakukan pemantauan. Misalnya SOP mengambil sampel, termasuk alat, sampah, dan hasilnya," sebutnya. 

Berangkat dari kasus ini pun, Satgas Covid-19 Sumut akan melakukan pembaruan ketat dan inventarisir tempat - tempat yang dijadikan pemeriksaan Rapid Tes. 

"Kita sudah buat tim dari dinas kesehatan provinsi untuk segera turun ke lapangan untuk memonitoring. Mungkin kalo hari ini sempat kita bergerak atau besok," ucapnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kronologi Terungkapnya Alat Tes Covid-19 Bekas di Bandara Kualanamu, Berawal dari Polisi Menyamar, 

https://www.tribunnews.com/nasional/2021/04/28/kronologi-terungkapnya-alat-tes-covid-19-bekas-di-bandara-kualanamu-berawal-dari-polisi-menyamar?page=all

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Alat Rapid Test Bekas dari Mulut Orang Dipakai ke Orang Lain di Bandara Kualanamu, Dinkes: Pidanakan, 

https://aceh.tribunnews.com/2021/04/28/alat-rapid-test-bekas-dari-mulut-orang-dipakai-ke-orang-lain-di-bandara-kualanamu-dinkes-pidanakan?page=all

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved