Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kronologi Bocah 10 Tahun Dianiaya Ayah Tiri di Lebak, Dituduh Mencuri Ponsel

Bocah berinisial R (10) asal Kabupaten Lebak, Banten dianiaya oleh ayah tirinya.

Editor: Rahmat Jiwandono
takasuu
Ilustrasi kekerasan terhadap anak 

TRIBUNSOLO.COM, LEBAK - Bocah berinisial R (10) asal Kabupaten Lebak, Banten dianiaya oleh ayah tirinya. 

Akibat tindak kekerasan itu, pada 3 Mei 2021, R ditemani sang bibi mendatangi Polres Lebak guna melaporkan kejadiannya yang dialaminya. 

Baca juga: Remaja di Klaten Enam Tahun Layani Nafsu Bejat Ayah Tirinya, Pelaku Mengaku Khilaf

Baca juga: Viral Perempuan Asal Jepara Lukis Wajahnya Soal Bencana di Indonesia, Begini Cerita Selengkapnya

Saat tiba di kantor polisi, mata R terlihat bengkak dan membiru, sementara keningnya terlihat luka sobek. 

Menurut pengakuan R, dia dianiaya oleh ayah tirinya yakni Y saat berada di kediamannya di Kampung Cirangrang, Desa Sukanagara, Kecamatan Muncang, Lebak, Banten. Perisitwa itu terjadi pada Kamis (29/4/2021). 

Dipukuli setelah antar makanan

Kepada awak media, R menceritakan penganiayaan yang dilakukan oleh ayah tirinya.

Awalnya R diminta ibunya mengantarkan makanan untuk berbuka puasa ke rumah keluarga ayah tirinya.

Saat itu, sang ibu sedang pergi ke sungai. Ia pun pergi dan makakan tersebut diterima oleh anak dari ayah tirinya.

"Disuruh anterin pembukaan sama mamah, bapak nyuruhnya mamah yang anterin, tapi mamah nyuruh aku karena lagi di sungai. Anaknya kemudian lapor ke bapak kalau yang anterin makanan bukan mamah," kata R di Mapolres Lebak, Senin (3/5/2021).

Setelah mengantar makanan, R pulang ke rumahnya.

Tak lama berselang ayah tirinya, Y datang dan memarahi R.

Tak hanya marah, Y juga menganiaya R hingga wajahnya lebam.

Saat penganiayan terjadi, sang ibu sedang di sungai. "Dipukulin sama dijedotin ke tiang," kata R.

Dituduh curi ponsel

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lebak, Iptu Indik Rusmono mengatakan, pelaku menganiaya anak tirinya tersebut lantaran kesal mendapat laporan bahwa korban telah mencuri ponsel.

"Anaknya dituduh curi ponsel. Anaknya tidak merasa. Karena kesal, kepalanya dibenturkan ke pintu," kata Indik kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (4/5/2021).

Pelaku berkali-kali melakukan penganiayaan agar anaknya itu mengakui telah mencuri ponsel.

Indik mengatakan pelaku sudah dimintai keterangan di Polres Lebak, Selasa (4/5/2021) dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatan tersebut, Y dikenakan Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat 2 dan ayat 4 UU No 35 Tahun 2014 atas perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara," kata dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Datangi Kantor Polisi dengan Wajah Lebam, Bocah 10 Tahun Lapor Dianiaya Ayah Tiri, Ini Ceritanya"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved