Surat Bebas Covid-19 Kadaluarsa, Pemudik Asal Jakarta Gagal Mudik ke Karawang

Seorang pemudik asal Jakarta yakni Uju Sunarya (39) diminta putar balik saat akan mudik ke Kuningan, Jawa Barat. 

Editor: Rahmat Jiwandono
Kompas.com/Farida
Uju Sunarya (39) yang akan mudik dari Jakarta ke Karawang namun diminta putar balik saat melintas di pos penyekatan Tanjungpura, Karawang Barat, Bekasi pada Kamis (6/5/2021) dini hari. 

TRIBUNSOLO.COM, KARAWANG - Seorang pemudik asal Jakarta yakni Uju Sunarya (39) diminta putar balik saat akan mudik ke Kuningan, Jawa Barat. 

Uju diminta putar balik saat melewati pos penyekatan di Tanjungpura, Karawang Barat, Karawang, Jawa Barat pada 6 Mei 2021 dini hari. 

Baca juga: BREAKING NEWS : Hari Pertama Larangan Mudik, Mobil Tabrak Tiang Listrik di Jalan Raya Solo-Ngawi

Baca juga: Penyekatan Mudik 2021 di Karanganyar, Brimob Bakal Terjun Ikut Jaga di Pos Cemoro Kandang

Ia mengatakan bahwa dirinya disuruh putar  balik oleh petugas karena surat bebas Covid-19 yang dibawanya sudah kadaluarsa. 

"Kalau disuruh putar balik ya putar balik. Kalau disuruh tes lagi dari mana lagi," jelasnya. 

Uju mengaku dalam dua minggu terakhir sudah menjalani rapid test antigen. 

"Duit sudah enggak ada kalau mau test rapid antigen lagi," katanya. 

Ia dan istrinya juga tak masuk dalam pengecualian warga yang boleh mudik.

Uju dan istrinya mengaku nekat mudik lantaran dua anak dan orangtuanya berada di Kuningan, Jawa Barat.

Sebagai pemudik, Uju mengaku keberatan dengan larangan mudik.

"Karena yang saya pikirin itu mungkin Lebaran ini saya masih bisa ketemu,  enggak tahu entar habis Lebarannya, kan gitu. Yang saya harap saya bisa lolos, bisa pulang, kumpul bersama keluarga," ungkap Uju.

Kepala Pos Penyekatan Tanjungpura, Karawang, Kompol Suparno menyebut puluhan pemudik motor dan mobil diminta putar balik.

Alasannya, mereka tidak bisa menunjukkan persyaratan untuk mudik.

"Yang melakukan pelanggaran mudik kita putarbalikkan ke tempat semula," ujar dia.

Meski begitu, kata Suparno, ada juga pemudik yang diperbolehkan melanjutkan penjalanan karena bisa menjelaskan alasan kuat untuk mudik serta mampu menunjukkan persyaratan yang ditentukan.

"Berbarengan dengan mudik orang tuanya sakit yang mengharuskan keluarganya datang," kata Suparno yang juga Kapolsek Karawang Kota itu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cerita Pemudik Motor Pasrah Diputar Balik di Karawang, "Dua Minggu 2 Kali Antigen, Duit dari Mana?""

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved