Berita Solo Terbaru
Larangan Mudik di Solo, Stasiun Solo Balapan Sepi Kemarin, Penumpang Tak Sebanyak Hari Biasa
Peraturan larangan mudik sudah mulai diberlakukan pada Kamis (6/5/2021) kemarin.Kondisi Stasiun Solo Balapan terpantau sepi.
Penulis: Fristin Intan Sulistyowati | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Fristin Intan Sulistyowati
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Peraturan larangan mudik sudah mulai diberlakukan pada Kamis (6/5/2021) kemarin.
Lantaran pemberlakuan larangan mudik ini, kondisi Stasiun Solo Balapan terpantau sepi.
Petugas KAI DAOP 6 Jogja - Solo, Toni mengatakan, kondisi penumpang menurun dari hari sebelum adanya pelarangan mudik.
Baca juga: Viral Pemudik Makan Nasi Lauk Ayam Goreng dan Teh Tawar Ditagih Rp 250 Ribu, Sebut Tak Masuk Akal
Baca juga: Ribuan Pemudik sudah Penuhi Sukoharjo, Miris, Banyak yang Tak Pedulikan Prokes di Tempat Belanja
"Penumpang tetap melalui tes corona di Stasiun," ungkapnya, Kamis (6/5/2021).
Penumpang Kereta Api Argo Wilis tujuan Surabaya, Mardi mengatakan, kondisi stasiun Solo Balapan memang sepi.
"Sepi jadinya nyaman, kalau ramai rasanya was-was penyebaran Covid-19," ungkapnya saat ditemui TribunSolo.com pada Kamis (6/5/2021).
Dia mengatakan, juga mengikuti tes GeNose sebelum melakukan perjalanan, dia juga membawa surat tugas dari perusahaan.
"Karena Saya habis perjalan tugas, jadinya di cek semua dari surat tugas sampai tes Covid-19," jelasnya.
Baca juga: Kronologi Polisi Ditabrak Pemudik yang Nekat Lewati Penyekatan, Temukan Fakta Ini saat Dihentikan
Syarat Perjalanan Mudik Lebaran
Larangan mudik Lebaran 2021 berlaku mulai hari ini Kamis, 6 Mei 2021 hingga 12 hari mendatang, Senin, 17 Mei 2021.
Hal tersebut sesuai dengan SE Satgas nomor 13 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid 19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H.
Baca juga: Cerita Pemudik Kelabui Petugas Naik Truk Sayuran Buat Pulang Kampung, Ketahuan Disuruh Putar Balik
Meski demikian, ada kelompok masyarakat yang boleh bepergian selama masa larangan mudik Lebaran 2021.
Namun mereka wajib melengkapi diri dengan Surat Izin Perjalanan Tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).
Dikutip dari SE Satgas No 13 Tahun 2021, berikut syarat bagi masyarakat tertentu yang akan bepergian selama masa larangan mudik Lebaran 2021: