Berita Solo Terbaru
Catat, Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Solo Dihapus Hingga 6 September 2021
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) kembali menghapuskan denda pajak kendaraan bermotor yang berlaku dari 6 Mei-6 September 2021
Penulis: Fristin Intan Sulistyowati | Editor: Agil Trisetiawan
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Fristin Intan Sulistyowati
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) kembali menghapuskan denda pajak kendaraan bermotor.
Hal ini juga berlaku untuk kendaraan bermotor yang ada di Kota Solo.
Kepala Seksi Pajak Kendaraan Bermotor Samsat Solo, Nandika Wahyu Candra mengatakan, penghapusan denda kendaraan bermotor ini berlaku dari tanggal 6 Mei 2021 lalu.
"Kebijakan pengahapusan denda administrasi sudah dilakukan sejak 6 Mei 2021 sampai 6 Sepetember 2021," katanya, Jumat (7/5/2021).
Baca juga: 78 Anjing Dibungkus Karung Diamankan Petugas, Ternyata Akan Dikirim ke Solo untuk Diolah Makanan
Baca juga: Baru Buka, Toko Kecantikan Sociolla di Solo Paragon Diserbu Pengunjung
Baca juga: Tak Ikuti Solo, Pemkab Karanganyar Persilahkan Warga Solo Raya Keluar-Masuk Tanpa SIKM
Baca juga: Persis Solo Lempar Kode Uji Coba Usai Lebaran, Bakal Lawan Bali United & Borneo? Ini Kata Manajemen
Pemberlakukan ini sesui surat edaran (SE) Peraturan Gubernur Jateng nomor 5 pada tahun 2021.
Tak hanya denda kendaraan bermotor saja yang dibebaskan.
Nandika menjelaskan pembayaran denda Jasa Raharja juga di lakukan pembebasan.
"Dasar penghapusan sesui aturan Gubernur, sebagai cara perangsangan masyarakat untuk wajib pajak pada pandemi Covid-19," ujarnya.
"Berbeda dengan denda pajak bermotor, Denda pembayaran Jasa Raharja juga dibebaskan pada tahun sebelum tidak tahun berjalan," ungkapnya.
Selain itu, pemberlakukan kebijakan sebagai upaya meningkatkan persentasi sadar wajib pajak.
Kebijakan pembebasan denda pajak kendaraan yang digulirkan kali ini menjadi kali kedua yang digulirkan Pemprov Jateng setelah kebijakan yang sama dikeluarkan pada Februari 2020.
Hanya saja, untuk pemberian keringanan pajak kali ini agak berbeda dibandingkan sebelumnya.
Hal ini karena yang dispensasi hanya berlaku untuk denda pajak kendaraan saja dan tidak termasuk bea balik nama kendaraan bermotor ( BBNKB).
Sedangkan, sebelumnya kebijakan yang dikeluarkan Pemprov Jateng juga membebaskan BBNKB.
Dengan adanya penghapusan pajak kendaraan bermotor ini, dia berharap masyarakat atau pemilik kendaraan yang selama ini mempunyai tunggakan pajak segera melunasinya. (*)