Berita Solo Terbaru
Pengakuan Gibran 3 Bulan Jadi Wali Kota Solo : Semua Gajinya Habis Dibelikan Barang ini
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, mengaku tak pernah mengecek gaji yang didapatkannya selama 3 bulan menjabat sebagai Wali Kota Solo.
Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Aji Bramastra
Dari pantauan TribunSolo.com, karung-karung beras tersebut diletakkan di bagian jok belakang atau di samping kursi yang biasa diduduki Gibran.
Baca juga: Kisah Masa Remaja Gibran yang Tak Pernah Terungkap, Bolos Sekolah Buat Nonton Bola di Stadion
Baca juga: Reaksi Gibran Tanggapi Viralnya Netizen Tegal Ejek Dirinya : Saya Tidak Pernah Lho Melaporkan
"Mobilnya itu, kursi belakang dicopot," kata Gibran, Sabtu (20/3/2021).
"Saya isi dengan (beberapa karung) beras," tambahnya.
Gibran enggan menyebut berapa jumlah karung atau kilogram karung beras yang dibawanya dalam mobil tiap harinya.
"Tidak usah disebutkan," katanya.
Baca juga: Solo Bakal Gelar Pembelajaran Tatap Muka, Gibran: Pulang Sekolah, Jangan ke Warnet dan Mall
Gibran mengaku beras-beras tersebut biasanya dibagi-bagi ke orang-orang yang membutuhkan, khususnya saat bertemu di jalan.
"(Baginya) waktu berangkat sama pulang kantor," aku dia.
"Kalau lihat tukang becak, kakek-kakek berhenti terus dibagikan," tambahnya.
Berapa Gaji Gibran?
Gibran Rakabuming Raka resmi diakui negara menjadi Wali Kota Solo seusai pengambilan sumpah di hadapan Gubernur Ganjar Pranowo, 26 Februari 2021.
Dalam pengambilan sumpah tersebut, putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut didampingi waki wali kota, Teguh Prakosa.

Baca juga: Fakta Teguh Prakosa Wakil Wali Kota Solo: Punya Rumah Dekat DPRD, Sejengkal dari Tempat Pelantikan
Baca juga: Cerita Murih Slamet Belum Pernah Bertemu Gibran, Tiba-tiba Diminta Sopiri Toyota Innova Putih AD 1 A
Pasca-dilantiknya Gibran Rakabuming, muncul pertanyaan: berapa gaji Wali Kota Solo?
Perlu diketahui, dulu wali kota dipilih oleh DPRD, namun seiring kebijakan pasca-reformasi dan otonomi daerah, kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat setiap lima tahun sekali.
Besaran Gaji
Dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com, Gaji wali kota diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daearh/Wakil Kepala Daerah/Dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya.