Tiga Orang Jadi Tersangka Pengibar Bendera RMS di Maluku Tengah, Terancam Penjara Seumur Hidup

Polisi telah menetapkan tersangka dalam kasus pengibaran bendera Republik Maluku Selatan, di Kabupaten Maluku Tengah

TribunAmbon.com/Salma Picalouhata
Polisi kembali mengamankan pelaku pengibar bendera Republik Maluku Selatan (RMS) di Negeri Ulath, Kecamatan Saparua Timur. 

TRIBUNSOLO.COM - Polisi telah menetapkan tersangka dalam kasus pengibaran bendera Republik Maluku Selatan, di Desa Ulath, Kecamatan Saparua Timur, Kabupaten Maluku Tengah pada Sabtu (15/5/2021).

Polisi menetapkan sejumlah tiga tersangka atas kasus tersebut.

Mereka masing-masing berinisial AP (32), ML (43) dan FP.

Baca juga: Hendak Dijadikan PSK di Maluku Tenggara, Gadis 17 Tahun Berhasil Kabur dari Wisma, Ini Ceritanya

Dia melanjutkan, mereka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Pulau Ambon dan PP Lease.

"Mereka saat ini sudah berstatus sebagai tersangka dan telah ditahan di Rutan Polresta Pulau Ambon dan PP Lease," tuturnya.

Dia menambahkan, ketiganya dijerat dengan Pasal 106 KUHPidana dan atau pasal 110 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.

"Ketiga pelaku pengibaran bendera tersebut akan dikenakan ancaman hukuman penjara seumur hidup," kata Ipda Izaac Leatemia.

Baca juga: Lelah Terus-terusan Dituduh Selingkuh, Seorang Istri di Maluku Tenggara Bakar Diri di Depan Suami

Seperti diketahui, mereka mengibarkan bendera tepat perayaan hari perjuangan Pahlawan Kapitan Pattimura ke-204 tahun.

Bhabinkamtibmas Negeri Ulath melaporkan, bendera itu dua kali dikibarkan di depan rumah warga, dalam waktu berbeda.

Pertama, dua bendara berkibar di pohon Mangga belakang rumah Ape Manuputty pukul 02.30 WIT.

Lalu, dua bendera lain berkibar di depan rumah Sekretaris Negeri Ullath Wempy Telehala pukul 09.55 WIT.

Berdasarkan pengakuan pelaku, bendera itu didapatkan dari bapak Enang.

Enang Patty mengaku memperoleh bendera RMS dari almarhum Yohan Teterisa alias Yoyo di depan Swalayan Mega Top's 2018.

Artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Tiga Pengibar Bendera RMS Saat Hari Pattimura Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved