Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Viral Pemuda Ancam Bunuh Nenek Karena Hanya Diberi Rp 3 Ribu, Kini Pelaku Menangis Takut Dipenjara

Gara-gara hanya diberi uang Rp 3 ribu, pemuda di Palembang nekat ancam bunuh sang nenek.

Editor: Reza Dwi Wijayanti
TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI
Hari Sopandu (20) pelaku yang mengancam membunuh nenek kandungnya saat ditanya Katim Hergon, menangis bergetar, Rabu (19/5/2021). 

TRIBUNSOLO.COM - Setelah aksinya mengancam membunuh sang nenek viral di media sosial, kini pemuda yang bernama Hari Sopandu (20) hanya bisa menyesali perbuatannya.

Bagaimana tidak, pemuda asal Palembang tersebut rupanya takut masuk penjara lagi.

Sebelumnya, Hari sempat mengancam neneknya lantaran minta uang Rp 5 .000 tetapi hanya diberi Rp 3.000.

Residivis yang sudah dua kali masuk penjara ini kembali ditangkap anggota Unit I Subdit III Jatanras Polda Sumsel, Rabu (19/5/2021).

Baca juga: Orangtua di Temanggung yang Tenggelamkan Anak di Bak Mandi Ternyata Lulusan SMA, Ada Kejanggalan

Baca juga: Pengemudi Mobil Panik Karena Ponsel Meledak, Hilang Kendali Sampai Tabrak Penjual Es Buah

TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI
Hari Sopandu (20) pelaku yang mengancam membunuh nenek kandungnya saat ditanya Katim Hergon, menangis bergetar, Rabu (19/5/2021).
TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI Hari Sopandu (20) pelaku yang mengancam membunuh nenek kandungnya saat ditanya Katim Hergon, menangis bergetar, Rabu (19/5/2021). ()

Ia tampak menangis bergetar setelah ditangkap Katim Aiptu Heri Kusuma Jaya atau lebih dikenal Heri Gondrong (Hergon) beserta anggotanya.

"Saya tidak mau di penjara lagi," ujar residivis yang sudah dua kali di penjara itu, Rabu (19/5/2021).

Di hadapan petugas, pelaku membantah telah melakukan tindak kekerasan pada neneknya.

Ia menyebut saat itu hanya terjadi sedikit keributan setelah sang nenek hanya memberinya uang sebesar Rp.3.000.

Padahal pelaku meminta sebesar Rp.5.000 untuk membeli rokok.

"Uangnya kurang buat beli rokok. Jadi kami sempat ribut," ujar warga Jalan Pipa Reja Lorong Inspektur Surif Kelurahan Pipa Reja Kecamatan Kemuning Palembang ini seraya terus saja menangis.

Pelaku sendiri baru keluar penjara menjelang bulan Ramadan lalu.

Kasus pertama, ia mendapat vonis 10 bulan penjara di tahun 2019 silam karena mengancam bibinya.

Masih dengan kasus pengancaman keluarganya sendiri, di tahun 2020 pelaku kembali di penjara selama 8 bulan karena mengancam kakaknya dengan senjata tajam.

Kali ini tersangka kembali berulah dan sang nenek yang menjadi korbannya.

Sementara itu, Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Christoper Panjaitan didampingi Kanit 1, AKP Willy Oscar membenarkan penangkapan terhadap pelaku.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved